Kota Bima, Bimakini.- Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Bima setelah ditetapkan oleh DPRD Kota Bima melalui rapat paripurna Kamis (20/10/2016) menjadi 34 SKPD. Nah, dari sekian banyak SKPD tersebut, ada SKPD bentukan baru. Namanya Dinas Statistik Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima, Sudirman Dj, SH, mengatakan pembentukan SKPD ini berdasarkan kajian, SKPD ini nanti akan bertugas mendata. Jadi semua yang berkaitan dengan data, akan dikerjakan oleh SKPD ini.
Dikatakannya, pembentukan Dinas Statistik tersebut menjawab banyaknya data yang tidak sesuai kenyataan. Misalnya, data warga miskin, kondisi ekonomi, dan lain sebagainya. Data yang dipergunakan dalam menentukan kondisi warga selama ini bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut dijadikan acuan pemberian bantuan warga tidak mampu.
“Data yang dikeluarkan BPS banyak yang tidak tepat sasaran saat penyaluran program sosial kemasyarakatan,” katanya.
Melesetnya pemberian bantuan tersebut, lanjutnya, karena data yang dipergunakan di-update lima tahun sekali. Padahal, kondisi warga akan terus berubah sewaktu-waktu.
Kehadiran SKPD ini, ujarnya, akan meluruskan data yang salah, karena mereka yang bekerja pada SKPD ini bertugas mendata setiap tahun. “Tentunya tugas dan wewenang SKPD ini akan diatur oleh Peraturan Wali Kota,” katanya.
Apakah pembentukan SKPD ini sudah sesuai aturan? Sudirman memastikannya. “Kami tidak mungkin membentuk SKPD kalau tidak ada rujukannya. Ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.