Bima, Bimakini.- Ridwan M. Kasim (39) tahun, warga Dusun Lara, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, terpaksa dilarikan ke PKM Madapagga akibat luka tikam yang dialaminya. Diduga pelakunya adalah Irfan Anwar (30) warga RT 02 Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Jum’at (7/10) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Brigadir. Heri Kuswanto mengatakan peristiwa penikaman itu dilakukan di rumah istri kedua korban di RT 01 Desa Ndano, Kecamatan Madapangga. Korban mengalami luka robek di punggung kiri.
Karena luka yang dialami oleh korban cukup parah, kata Heri, terpaksa dilarikan ke RSUD Bima. “Sebelumnya korban mendapat perawatan di PKM Madapangga,” katanya, Sabtu (8/10/2016).
Informasi yang diperolehnya, saat itu sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku mengambil golok dan menikam korban. Kini pelaku sudah diamankan dan ditetapken sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.