Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Ini Penjelasan Disperindag Soal Revitalisasi Pasar Sila

Suasana audiensi di aula kantor Camat Bolo terkait revitalisasi pasar Sila.

Suasana audiensi di aula kantor Camat Bolo terkait revitalisasi pasar Sila.

Bima, Bimakini.-  Revitalisasi pasar sila, belakangan ini mengundang reaksi sejumlah elemen. Mereka menuding adanya sejumlah persoalan. Salah satu elemen yang menyorot tersebut adalah Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bolo.

Jumat (14/10/2016) di Aula Kantor Camat Bolo, berlangsung audiensi PK KNPI Bolo, Kasi Sarana dan Prasarana Disperindag, Sekcam Bolo, PK-KNPI Bolo, Pengawas, Pelaksana Pembangunan, juga pihak Kepolisian Sektor Bolo.

Kasi Sarana dan Prasarana Disperindag Kabupaten Bima , Juraidin,ST. MSi merespon pertemuan tersebut. Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat ijin dari Bupati Bima No.029/312/03.9/2016 tanggal 5 Agustus 2016. Juga berdasarkan rekomendasi tekhnik renovasi pasar 2016 No.649/282/01.8/2016 tgl 25 Juli 2016.

Mengenai relokasi pedagang, kata dia, sudah disosialisasikan 4 Juni 2016 di Kantor Camat Bolo yang dihadiri pedagang, Plt Kades Rato, Muspika. “Saat itu kami telah mengarahkan pedagang untuk direlokasi sementara supaya menggunakan lahan di depan Kantor UPT Pasar Bolo. Saat itu para pedagang tidak satupun yang keberatan atau meminta ganti rugi,” katanya.

Sedangkan mengenai dugaan tidak adanya kontrak dan Surat Perjanjian Kerja (SPK), dibantahnya. Karena kontrak atau SPK merupakan pedoman atau akad perjanjian antara pihak ketiga dan Pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 4 tahun 2015.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, kontrak atau SPK Revitalisasi pasar sila tertuang dengan No.190/01.10/2016  22 Agustus 2016 atau selama 120 hari. Terkait pertanggungjawaban Disperindag Kabupaten Bima tentang penetapan CV.Embun Pagi sebagai pemenang lelang, telah sesuai.

“Penetapan pemenang lelang dilakukan oleh Pokja ULP Kabupaten Bima setelah proses lelang melalui layanan pengadaan secara Elektronik serta diberikan ruang kepada masyarakat atau pihak ketiga yang tidak ditetapkan sebagai pemenang untuk mengajukan keberatan yang istilahnya masa sanggah selama 5 hari,”jelasnya.

Penunjukan konsultan pengawas CV.Decsa Consultan, kata dia, sudah dilakukan dengan metode pengadaan langsung. “Telah melalui proses pengadaan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan, untuk swakelola pemberdayaan masyarakat sekitar, berdasarkan pantauan kami, sudah melibatkan,” ungkapnya.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, semua dapat memahami. Bahkan usai itu, saling berjabat tangan. (BK.36)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pekerja revitalisasi pasar Sila mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji oleh  CV. Embun Pagi. Mereka mengancam akan menutup kios yang sudah dikerjakan, jika tidak...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Sejumlah Pelaku pasar yang berada dibagian utara pasar Sila, Kecamatan Bolo mengeluhkan kondisi jalan yang becek. Imbasnya dagangan mereka kurang laku, karena...

Ekonomi

Bima, Bimakini.-   Proyek revitalisasi Pasar Sila dari 26 kios yang dikerjakan oleh CV Embun Pagi, kini memasuki tahap penyelesaian akhir.  Revitalisasi itu  adalah pembangunan...

Ekonomi

Bima, Bimakini.-  Pertemuan  antara pelaksana proyek   revitalisasi Pasar Sila, CV Embun Pagi dan para pelaku pasar setempat digelar. Audiensi dilakukan di aula kantor Kecamatan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Sejumlah pedagang Pasar Sila beraudiensi dengan Camat Bolo, Mardinah, SH, di aula kantor kecamatan setempat, Senin (09/01/2016).  Mereka meminta Camat Bolo agar...