Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Legislatif Tetapkan Struktur Baru Perangkat Daerah

M Irfan

M Irfan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melewati proses panjang pembahasan, akhirnya struktur baru perangkat daerah  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima  ditetapkan  oleh  DPRD Kota Bima melalui rapat paripurna, Kamis. Rapat  dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, M Safi’i, ST dan dihadiri Sekda mewakili Wali Kota Bima.

Ada juga  ejabat FKPD, pejabat eselon II hingga IV dan undangan lainnya. Legislator menyepakati perubahan komposisi struktur organisasi perangkat daerah.

Rapat  diawali  laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan struktur yang dibacaka juru bicara Pansus, M Irfan , SSos MSi. Dalam laporannya menjelaskan, perangkat daerah yang disepakati disahkan dan dijadikan aturan daerah itu, antara lain Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima merupakan Setda  yang masuk dalam tipe B. Selanjutnya Sekretariat DPRD Kota Bima merupakan sekretariat dengan tipe C. Selanjutnya Inspektorat daerah merupakan Inspektorat dengan tipe C.

Selanjutnya untuk dinas-dinas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B. Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan  bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. Dinas Kesehatan masuk Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintah   bidang kesehatan. Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang masuk tipe C dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan  bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk tipe C dengan ruang lingkup menyelenggarakan urusan pemerintahan  bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dan bidang pertanahan. Satuan Polisi Pamong Praja masuk tipe A dengan ruang lingkup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat sub-urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub-urusan kebakaran.

Selanjutnya, Dinas Sosial masuk tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial. Dinas Tenaga Kerja masuk tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dinas Ketahanan Pangan masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.

Dinas Lingkungan Hidup masuk tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dinas Perhubungan masuk tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. Dinas Komunikasi dan Informatika masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan bidang persandian.

Dinas Statistik Daerah masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan masuk tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintah bidang penanaman modal. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah masuk tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan. Dinas Kelautan dan Perikanan masuk Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.

Dinas Pariwisata masuk Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang pemuda dan olahraga. Dinas Pertanian masuk tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.

Untuk bidang-bidang, legislatif melalui Pansus menetapkan sejumlah bidang. Di antaranya, bidang Perencanaan Pembangunan Daerah masuk tipe B. Bidang ini melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masuk tipe A, melansakanan fungsi penunjang keuangan daerah. Lalu bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia masuk tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

Struktur lain yang disepakati yakni kantor kecamatan. Untuk lima kecamatan  di Kota Bima semua masuk dalam tipe A. (BK28)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...