Kota Bima, Bimakini.- Sudah berapakah kasus yang ditangani dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima selama tahun 2016? Sampai pertengahan Oktober ini, sebanyak 58 kasus ditangani dan didampingi melalui penanganan secara hukum dan pendampingan sosial.
Divisi Hukum dan Advokasi LPA Kota Bima, Lily Marfuatun, SH, MH, menjelaskan penanganan kasus meliputi beragam sisi. Antara lain pendampingan sosial sebanyak 12 kasus dan pendampingan hukum 40, yaitu penganiayaan 25 (korban 14, pelaku 10, saksi 1), pencabulan 6 (6 korban) persetubuhan 5 (5 korban, 2 saksi) pencurian 4 (4 pelaku, 1 saksi).
Rinciannya, pendampingan sosial berupa pendampingan hak kesehatan 4 kasus, penelantaran anak 4 kasus, perebutan anak 3, kenakalan anak 1.
Kata Lily, kecenderungan kasus akhir Agustus lalu adalah kasus penganiayaan. Kasus bulan September diawali pendampingan kasus pencabulan di Rasanae Timur. “Korbannya berumur 16 tahun berstatus pelajar kelas 1 SMA,” katanya melalui WhatsApp, pekan lalu.
Sejumlah kasus yang ditangani oleh LPA Kota Bima periode September dan Oktober antara lain laporan kasus dugaan anak tertukar di RSUD Bima, rebutan anak, pendampingan kasus anak di PPA, dan terakhir kekerasan fisik yang diduga melibatkan orang tua. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.