Bima, Bimakini.- Jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun 2017 terpaksa ditunda. Mengapa demikian? Hal itu lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima hingga kini tidak kunjung menerbitkan peraturan tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, M Aminurlah, SE, kepada wartawan di kantor setempat mengatakan keterlambatan penetapan resmi OPD oleh eksekutif itu, imbasnya pembahasan KUA dan PPAS molor.
Dikatakannya, DPRD terpaksa menunda pembahasan karena memang program dibahas dalam KUA dan PPAS APBD Tahun 2017 harus sinkron dengan OPD. Katanya, jika tidak maka tidak sinkron hasil pembahasan dalam KUA PPAS. Masalahnya di dalamnya termuat program sesuai dengan OPD terbaru.
Menurutnya, jika kemudian dipaksa dibahas, sedangkan OPD belum ada Peraturan Bupati-nya, maka kembali hasil KUA PPAS akan direvisi disesuaikan dengan OPD baru. “Sama saja ini membutuhkan waktu duakali,” ujarnya kemarin.
Untuk itu, duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, segera menerbitkan aturan berkaitan dengan OPD. Apalagi, bila dilihat dari waktu pembahasan KUA PPAS sudah molor. Imbasnya nanti pada pembahasan RAPBD tahun 2017.
Seperti dilansir sebelumnya, pembahasan OPD itu juga ditunggu oleh publik karena akan menjadi acuan bagi mutasi lanjutan yang diperkirakan akan menyasar pejabat struktural. Selain itu, juga untuk menyesuaikan jabatan yang diisi dengan nomenklatur baru sesuai OPD yang disahkan itu. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.