Kota Bima, Bimakini.- Belasan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberi batas waktu satu bulan untuk menata pasar. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin, SE, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) terbatas bersama sejumlah SKPD terkait mengenao penataan dan penyempurnaan kondisi pasar Ama Hami.
“Saya kasih waktu satu bulan untuk menata pasar,” tegasnya di ruang rapat UPTD Pasar Ama Hami, Rabu.
Langkah ini, kata Rahman, harus segera dilakukan karena kondisi pasar sangat semrawut. Bisa dilihat dari latar pedagang, kemudian sampah berserakan, ternak berkeliaran, dan lain sebagainya.
Seperti apa langkah penataan pasar tersebut, lanjutnya, bergantung dari Kepala SKPD. Sebab SKPD yang memahami apa yang harus dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. “Sebulan lagi saya cek ke sini, pasar harus sudah rapi,” ingatnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Pasar Modern Ama Hami, Irwan, SPt, mengungkapkan beberapa permasalahan di pasar Ama Hami. Mulai dari kondisi pedagang hingga kondisi keuangan UPT.
Kata dia, UPT tidak memiliki anggaran operasional. Menata pasar selama beberapa pekan menggunakan uang pribadi. Padahal, UPT pasar untuk sementara ini nyantol ke DPPKAD Kota Bima.
Menanggapi hal tersebut, Wawali mengaku heran UPT Pasar tidak memiliki anggaran operasional. Padahal, banyak tugas berat di pasar. “Kok bisa pasar nggak punya dana operasional. Ini tidak bisa dibiarkan, saya minta Kepala Bappeda dipanggil sekarang juga,” tegasnya.
Beberapa menit berselang, Kepala Bappeda Kota Bima, Drs Zainudin, tiba. Begitu masuk tempat rapat, dia diberondong beberapa pertanyaan oleh Wawali.
Dia menanyakan mengapa tidak ada anggaran operasional dan mengapa tidak diangarkan saat APBD 2016 atau APBD Perubahan. “Ini sangat aneh, saya minta tahun depan anggaran operasional dimasukan dalam APBD,” tegasnya lagi.
Menurut dia, kondisi ini terjadi karena perencanaan pembangunan yang disusun tidak tepat. Terlalu banyak hal-hal yang kurang penting dicantumkan dalam APBD.
Usai memimpin rapat, Wawali ditemani sejumlah Kepala SKPD meninjau pasar dan Sidak ikan berformalin. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.