Bima, Bimakini.- Polsek Bolo sudah dua kali melayangkan surat penggilan terhadap IY yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Faridah Yunus, warga RT 13 Desa Rasabou Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair mengatakan, pihaknya telah memanggil IY melalui surat relas dua kali. Rencananya akan dipanggil lagi, Senin (7/11/2016).
“Bila dalam proses lebih lanjut tersebut tidak diindahkan oleh IY, maka kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya pada Bimakini, Minggu (6/11/2016).
Berita Terkit: Teganya! Istri Babak Belur Dihajar Suami
Untuk itu, disarankannya IY datang memenuhi penggilan tersebut. Pihak kepolisian sudah melakukan semua prosedur dalam rangka penegakan hukum.
“Kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindak penganiayaan dalam hal ini KDRT,yang bersangkutan akan dikenakan pasal 351 dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.(BK.36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.