Connect with us

Ketik yang Anda cari

Olahraga & Kesehatan

Penentuan Juara Fajar Cup Melalui Adu Penalti

Foto Oyan: Dua tim sebelum laga final Fajar Cup, Rabu sore lalu.

Foto Oyan: Dua tim sebelum laga final Fajar Cup, Rabu sore lalu.

Bima, Bimakini.- Pertandingan final antara klub Sinar Lara melawan BBS Dena dalam  perebutan  Fajar Cup   Rabu (09/11) sore berakhir dengan drama adu penalti.  Sinar Lara unggul dengan skor 5-4. Laga  dipimpin  Ihwan, dibantu  Nurdin Musa dan Rudi Hartono.

Pada menit awal  dua klub langsung jual-beli serangan. Acapkali nyaris membuahkan hasil, akan tetapi gesitnya barisan pertahanan kedua klub saat itu tidak mampu mengubah kedudukan.

Menit 29, pemain Sinar Lara lewat kaki Hafid menjebol gawang lawan. Menit 35, pemain asal BBS Dena Rangga Lawe membalas melalui tendangan keras jauh dari kotak 16. Sontekan Rangga saat itu mampu merobek jala gawang Sinar Lara. Skor  1-1 hingga  babak pertama berakhir.

Memasuki babak kedua,  tensi sangat tinggi. Seringkali terjadi adu fisik.Menit  60, pemain BBS Dena Gifar kembali mencatat namanya di papan skor melalui tendangan jarak jauh yang  tidak mampu dibendung penjaga gawang Sinar Lara. Skor menjadi 2-1 untuk keunggulan BBS Dena.

Rupanya  skor 2-1 membuat pemain Sinar Lara lebih agresif dalam penguasaan bola. Terobosan mereka menuai hasil,  menit 80 pemain Sinar Lara, Aldi, mampu menjebol gawang BBS Dena.  Aldi yang  berdiri bebas saat itu berhasil menyambar bola muntah saat berada di kotak 16  BBS Dena. Sekaligus menyamakan kedudukan imbang 2-2.

Setelah terjadinya gol dari kaki Aldi tersebut, permainan tetap apik. Hanya saja, tidak mampu mengubah skor.

Setelah pluit panjang tanda 2×45 menit berakhir, kedua klub langsung menyetorkan nama-nama pemainnya sebagai penendang. Saat adu penalti, Sinar Lara berhasil menundukkan BBS Dena dengan skor 5-4.  Sinar Lara menuju tangga juara. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait