Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Shock Terapy Komisi III

Ketua Komisi III, H Mustahid, saat membongkar talud di jalan lintas Bajo-O'o yang dinilai menyalahi bestek.

FOTO IPHUL: Ketua Komisi III, H Mustahid, saat membongkar talud di jalan lintas Bajo-O’o yang dinilai menyalahi bestek.

ADA lompatan ketegasan dan keberanian yang ditunjukkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima ketika mengawasi fisik proyek. Sejumlah titik pengerjaan talud pada jalan lintas Bajo-O’o Kecamatan Donggo, Senin (21/11) lalu, dibongkar. Legislator menilai tidak berdasarkan bestek. Ya, indikasi penyimpangan praktik lapangan seperti ini yang ditunggu action-nya oleh publik selama ini. Kerap muncul keheranan dari fisik proyek yang cepat rusak dalam durasi waktu yang tidak lama setelah difungsikan.

Tindakan Komisi III itu perlu diapresiasi. Masalahnya,  ketika indikasi penyimpangan sudah jelas, maka tanpa  ada penindakan akan menimbulkan pertanyaan. Dalam persepsi masyarakat, proyek yang ada masalah di dalamnya bisa “dikonversi” menjadi uang dalam genggaman pengawas tidak bertanggungjawab. Nah, artinya  sikap Komisi III merupakan suatu upaya penyelamatan. Semoga tidak saja pada pekerjaan talud itu, tetapi keseluruhan dimensi proyek yang dikerjakan. Semoga pula tidak didasari sentimen wilayah, karena Ketua Komisi III, H Mustahid, dari  wilayah Soromandi.

Selama ini, sudah lama muncul persepsi minor soal proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Antara lain kecurigaan perbandingan campuran semen dan pasir, ukuran besi, pemilihan kayu, dan kedalaman galian. Kesigapan pengawas lapangan juga kerap dipertanyakan, kemana mereka ketika pekerja mengerjakannya.

Terapi Kejut (Shock Terapy) Komisi III ini diharapkan menjadi titik kesadaran para pelaksana proyek agar bekerja berlandaskan bestek. Kontraktor harus memiliki tanggungjawab moral dalam kontribusinya bagi pembangunan daerah. Ekspresi nyata adalah melaksanakan proyek sesuai ketentuan. Saatnya memang ada ketegasan yang ditunjukkan oleh eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan proyek apapun. Masalahnya jika pengawasan melempem atau bahkan “ikut bermain di air keruh dan mengambil keuntungan sesaat”, maka irama pembangunan akan stagnan. Maksudnya proyek hanya aka menguras dana daerah, karena durasi waktu penggunaannya  tidaklah lama.

Harus terus diingatkan, jika rekanan proyek “berkolaborasi jahat” dengan pengawas, maka pembangunan fasilitas tidak akan awet. Sekali lagi, tindakan cepat dan tegas Komisi III harus diapresiasi karena bagian dari penyelamatan pembangunan daerah. Namun, tidak hanya di Soromandi, tetapi pada semua wilayah yang proyeknya dikerjakan serampangan. Segera diintai lagi pada titik pekerjaan lainnya…(*)

 

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Mataram, Bimakini.- DPD PDI Perjuangan angkat bicara terkait mundurnya H. Lalu Budi Suryata sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB dan sekaligus sebagai kader Partai...

Peristiwa

Dompu, Bimakini – Setelah bentrokan terjadi antara massa aksi dari Aliansi Tani Menggugat yang menuntut kenaikan harga jagung dengan aparat Kepolisian di Kecamatan Manggelewa...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Setekah mendapat surat tugas sebagai Calon Wakil Wali Kota Bima pada Pilakda 2024, Ketua DPD Golkar Kota Bima, Alfian Indrawirawan, menyebut...