Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tilang Elektronik belum Diberlakukan di Bima

Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, IPTU Caka Gde Putu, SH, SIK.

Bima, Bimakini.- Polri saat ini sudah mulai memberlakukan e-tilang atau tilang elektronik. Namun sistem tilang elektronik ini, rupanya belum diterapkan diwilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Saat ini baru diterapkan di kota besar, seperti Jakarta.

Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, IPTU Caka Putu Gde, SH, SIK, mengatakan untuk wilayah NTB baru Mataram saja yang menerapkan e-tilang. Baru dibebarapa daerah saja yang diberlakukan, karena statusnya masih uji coba.

“Sebenarnya sistem etilang ini sudah mendapat perintah dari pusat sepakan lalu. Namun masih di lakukan uji coba di kota – kota besar, di Bima sendiri belum diterapkan, karena masih tingkat sosialisasi saja, ” jelasnya pada Bimakini.

Kata kasat, tujuan e-tilang untuk menghindari pungli petugas kepolisian saat melakukan penilangan maupun di pengadilan. “Sistem e-tilang ini sebagai senjata ampuh untuk memberantas praktik “damai” yang telah jadi momok mengerikan di masyarakat,” ungkapnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  E-tilang atau tilang elektronik sudah mulai diberlakukan di sejumlah kota besar. Kedepanya, akan diterapkan disemua daerah, termasuk Kabupaten Dompu. E-Tilang ini juga,...