Bima, Bimakini.- Satu unit mesin pompa air merek Sanyo di Mushalla RT 03 RW 02 Desa Tumpu Kecamatan Bolo raib. Diduga dicuri pada Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 02.30 WITA. Pengurus Mushalla setempat, Mansyur M Said, melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo sehari pascakejadian.
Kapolsek Bolo, AKP Abdul Khair, yang dikonfirmasi wartawan mengakui telah menerima laporan kehilangan satu unit mesin pompa air milik Mushalla RT 03 RW 02 Desa Tumpu. “Memang benar kita telah terima laporan kehilangan mesin pompa air milik Mushalla yang diduga dicuri,” katanya Kamis (15/12/2016).
Kata Kapolsek, yang diduga pencuri belum diketahui dan saat ini masih dalam penyelidikan. “Pelakunya masih kami lidik,” katanya.
Untuk mengusut kasus itu, katanya, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, belum ada yang mengarah akan terungkapnya siapa yang diduga sebagai pelaku.
Dia mengimbau seluruh komponen masyarakat bila mengetahui siapa yang diduga sebagai pelaku agar memberikan keterangan secara resmi. Bantuan dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan.
Kronologis kejadian berawal dari pengurus Mushalla, Mansyur M Said, berangkat dari rumahnya menuju Mushalla untuk menunaikan shalat Subuh. Sesampainya di Mushalla, langsung menghidupkan mesin air. Namun, saat itu tidak menyala.
Katanya, karena tidak menyala, pengurus Mushalla mengeceknya dan ternyata sudah tidak ada. Siapapun yang diduga sebagai pelaku nanti akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.