Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Pendidikan Anti-Korupsi adalah Keniscayaan

Oleh: Eka Ilham

 

Eka Ilham

JUMAT, 9 Desember 2016 diperingati sebagai Hari Anti -Korupsi. Gelombang aksi dilakukan dari berbagai elemen baik itu mahasiswa, ormas, OKP, dan bahkan Kejaksaan ikut terlibat untuk bersuara bahwa korupsi harus dilawan. Secara harfiah, korupsi mempunyai arti kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Korupsi melahirkan tindak pidana artinya perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut atau tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. Tindak pidana yang dimaksud meliputi unsur subjektif: setiap orang, penyelenggara negara, pegawai negeri, dan korporasi. Unsur objektif meliputi: janji, kesempatan, dan kekayaan milik negara (uang, daftar, surat, barang).

Tindak pidana korupsi sangat fenomenal dan melanda semua negara di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara yang berkembang. Dampak yang ditimbulkan dari korupsi ini dapat menyentuh berbagai kehidupan dari suatu bangsa dan negara di dunia ini. Korupsi menjadi serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak moral bangsa dan sendi-sendi kehidupan dari suatu bangsa. Namun pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bersama-sama masyarakat belum menghasilkan perbaikan yang diharapkan bangsa ini. Hal ini antara lain disebabkan tingginya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas-tugas peneribtahan baik eksekutuf, judikatuf maupun legislatif. Hal ini dapat dilihat dari hasil survey Transpancy International Indonesia(TII), menunjukkan Indonesia merupakan negara paling korup nomor enam dari 133 negara.

Nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia saat ini 2,3 yang ternyata lebih rendah daripada negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Philipina, Malaysia, Bangladesh, dan Myanmar. Korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf kejahatan korupsi politik. Korupsi politik yang dimaksud adalah dilakukan oleh orang atau institusi yang memiliki kekuatan politik, atau konglomerat yang melakukan hubungan transaksional kolutif dengan pemegang kekuasaan. Selain korupsi politik, kultur juga mempengaruhi berkembangnya korupsi di negara Indonesia. Sejarah kultur Indonesia mulai dari jaman Multatuli, waktu itu penyalahgunaan jabatan merupakan sistem.

Bagaimana peranan pendidikan dalam mencegah korupsi? Pendidikan yang dimaksud ini adalah sekolah sebagai tempat pembentukan karakter memiliki unsur nilai bahwa sekolah adalah penghasil integritas bukan penghasil mental-mental koruptor. Sekolah juga merupakan transformasi nilai-nilai keagamaan dan budaya diperkenalkan. Sikap itu ditunjukkan dengan malu pada diri sendiri dan sang pencipta adalah sebuah keharusan. Kalaupun pada akhirnya ada sebagian oknum-oknum sekolah tidak bisa menjadi teladan bagi murid-muridnya, maka dengan sendirinya pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan.

Kantin jujur itupun diterapkan setengah hati yang merupakan kebijakan yang dinampakkan di lingkungan sekolah. Korupsi diperankan begitu gamblang di lingkungan sekolah, sehingga menjadikan sekolah bukan sebagai tempat belajar melawan korupsi. Untuk itu posisi sekolah merupakan sentral utama pilar peradaban harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi baik dalam lingkungan pergaulannya atau sosial keagamaannya menjadi teladan bagi murid-muridnya.

Kita tidak menginginkan sekolah sebagai pencetak manusia-manusia bermental koruptor. Pendidikan anti korupsi harus dimulai pada diri kita sendiri, menjaga hati, malu pada diri sendiri, malu pada sang pencipta, malu pada lingkungannya adalah prasyarat utama sebelum melangkah pada hal-hal yang substansial. Mengingat korupsi pada umumnya kita memberantasnya tapi tidak mencegahnya, maka para siswa sejak dini diperkenalkan dan dituntut memahami tindakan-tindakan apa yang dilarang dilakukan karena hal itu merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi.

Tuhan pun tahu tinggal menunggu waktu yang tepat apa yang kita perbuat hari ini akan kita terima baik dan buruknya pada yang akan datang. Selamat hari anti korupsi semoga bukan hanya sebagai perayaan untuk menunjukkan eksistensi kita semata.

*)Ketum Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Gerakan literasi “Sastra Goes To School”, Senin (7/2/2022), berlangsung di SDN belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Kegiatan literasi ini juga sekaligus membagikan...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si Akhir-akhir ini kurikulum prototipe menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan. Kurikulum prototipe adalah kurikulum pilihan (opsi) yang dapat diadaptasi dalam...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si Sekolah belum memberi rasa aman bagi guru, baru saja kita memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021 dengan gegap gempita...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...