Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Penyelesaian Sengketa Eks Lahan Transmigran Langgudu Dibahas

Penyelesaian sengketa tanah eks lahan transmigran tiga desa di Kecamatan Langgudu dibahas.

Suasaan pertemuan membahas penyelesaian sengketa tanah eks lahan transmigran tiga desa di Kecamatan Langgudu dibahas.

Bima, Bimakini.- Penyelesaian sengketa tanah eks lahan transmigran tiga desa di Kecamatan Langgudu dibahas.  Enam anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama  Staf Ahli dan tiga staf sekretariat DPD RI, Kamis (08/12),  rapat kerja BAP dengan pihak terkait. Rapat digelar di aula kantor Pemkab Bima.

Kegiatan    dialogis itu dipandu Wakil Ketua DPD RI, Prof Dr Farouk Muhammad dan dibuka Wakil Bupati, H Dahlan.

Pertemuan itu melibatkan Kementerian ATR/BPN RI, Kemendesa RI, Pemkab Bima, DPRD Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Dandin 1608/Bima, Kapolres Bima, Kepala BPN NTB.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Bima, PT Bank BRI Agroniaga, Camat Langgudu, dan beberapa perwakilan masyarakat tiga desa.

Apa saja poin penting sebagai simpulan dari pertemuan itu? Kata Farouk,   akan diupayakan agar tanah eks lahan transmigran sebanyak 542 petak tambak atau sekitar 340 hektare (Ha) lebih pada Desa Waworada, Laju, dan Desa Oo Kecamatan Langgudu dikembalikan kepada masyarakat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Namun, tugas pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bersama masyarakat adalah membentuk tim,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan di aula Pemkab Bima, Kamis.

Apa saja tugas tim itu? Farouk menjelaskan, tim itu akan mereinventarisasi aspek tanahnya, berapa luas areal dan aspek orangnya direinventarisasi siapa saja transmigran atau lainnya  yang masih ada di lokasi maupun  meninggalkan lokasi.

Poin penting lain, terangnya, PT BRI Agroniaga sudah siap mengembalikan tanah masyarakat itu, tetapi syarat kerugian yang diderita BRI senilai Rp13,7 miliar sisa utang diperhatikan. Apalagi, dana itu dialokasikan juga kepada masyarakat melalui koperasi dan lainnya. Saat rapat ada yang meminta “diputihkan” saja utang itu, tetapi memang perlu dicarikan solusi terbaik agar masalah itu tidak merugikan semua pihak.

Dari DPD RI, katanya, memikirkan upaya dana modal pengembangan dari pemerintah agar tambak itu bisa difungsikan dan dikelola profesional.  “Dari hasil tambang yang diperoleh masyarakat sebagian bisa untuk membayar utang di BRI, apalagi tambak di sana potensial untuk budidaya udang,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebelum pertemuan itu, tim BAP DPD RI berkunjung dan menyaksikan langsung kondisi lokasi tambak yang sudah terbengkalai tidak digunakan lagi oleh masyarakat, meski masih ada sebagian yang dikelola secara tradisional.

Wakil Bupati Bima, H Dahlan, berharap masalah kasus penyelesaian sengketa tanah eks lahan transmigran tiga desa di Kecamatan Langgudu, dieksekusi   dahulu karena sudah ada pulusan inkrah dari Mahkamah Agung. Dalam waktu tidak terlalu lama akan membentuk tim untuk mendata semua yang berkaitan dengan aspek tanah dan warga transmigrasi dan lainnya. (BK23)

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait