Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diintip, Curi Motor, Ditangkap Deh…

Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin

Bima, Bimakini.-     Dua terduga pelaku tindak pidana  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk warga, Selasa lalu.  Mereka diamankan oleh aparat Polsek Madapangga. Keduanya adalah  SY (21) dan HK (17). Keduanya beraksi  pada waktu berbeda.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Madapangga, IPDA Rusdin, Rabu (18/01) mengatakan terduga  SY berasal dari RT 16 Desa Monggo dan beraksi   di rumah Muhammad, warga   RT 12 desa setempat. SY  beraksinya pada Selasa (17/01) sekitar pukul 01.50 WITA. Saat itu, mencongkel jendela rumah korban, kemudian memasukan tangan untuk membuka kunci pintu rumah.

“Setelah berhasil, mengambil kunci motor Yamaha s Vixion yang disimpan korban di atas meja,” katanya.

Tidak sampai di situ, kata dia, SY  mendorong keluar sepeda motor  itu. Rupanya, diintai oleh  UM (29) dan AZ (34),   warga RT 15 desa setempat. Saat itu pula aksi mereka ditangkap dan  dibawa ke rumah Kepala Desa (Kades) untuk menghindari amukan warga saat itu. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskannya,  pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan, SY berikut motor kini diamankan di Mapolsek. “Dua saksi  dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Selanjutnya,  HK (17) adalah warga asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima. HK berhasil ditangkap pada Rabu (18/01) sekitar pukul 13.30 WITA oleh sejumlah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Kronologisnya, HK ditangkap  di halaman rumah Julkifli,  warga asal RT 17 desa setempat. Motor Yamaha Vixion milik Syarifudin, warga setempat, yang disimpan tanpa pengawalan diambilnya. Saat itu suasana sepi, sedangkan korban bersama rekan sedang makan di atas rumah.

“Melihat suasana seperti itu, pelaku langsung menghidupkan motor korban dan  membawanya,” ujarnya.

Masih kata Kapolsek, mendengar ada suara motor, korban bersama rekan-rekannya langsung melihat untuk memastikan motor yang dihidupkan. Melihat motor sudah dibawa kabur,  saat itu langsung mengejar dan berhasil ditangkap.

Katanya, setelah berhasil ditangkap, menggelandangnya  ke Mapolsek Madapangga  untuk menghindari amukan warga. “Kita takut warga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 junto 53 ayat 1 KUHP,”  jelasnya. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Peringatan untuk tidak sembarangan membeli barang berharga tanpa jelas asalnya. Lantaran membeli motor curian, lima orang diduga penadah diamankan Tim Puma...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan 1 terduga pelaku dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dan penadah diamankan, Rabu 24 Januari 2024. Diamankan juga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ulah kriminal seorang remaja berinisial AS (16) di Kota Bima mencuri perhatian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelumnya korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Perburuan terhadap DPO spesialis pencurian sepeda motor, BP (17), akhirnya berbuah hasil setelah Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...