Bima, Bimakini.- Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk warga, Selasa lalu. Mereka diamankan oleh aparat Polsek Madapangga. Keduanya adalah SY (21) dan HK (17). Keduanya beraksi pada waktu berbeda.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Madapangga, IPDA Rusdin, Rabu (18/01) mengatakan terduga SY berasal dari RT 16 Desa Monggo dan beraksi di rumah Muhammad, warga RT 12 desa setempat. SY beraksinya pada Selasa (17/01) sekitar pukul 01.50 WITA. Saat itu, mencongkel jendela rumah korban, kemudian memasukan tangan untuk membuka kunci pintu rumah.
“Setelah berhasil, mengambil kunci motor Yamaha s Vixion yang disimpan korban di atas meja,” katanya.
Tidak sampai di situ, kata dia, SY mendorong keluar sepeda motor itu. Rupanya, diintai oleh UM (29) dan AZ (34), warga RT 15 desa setempat. Saat itu pula aksi mereka ditangkap dan dibawa ke rumah Kepala Desa (Kades) untuk menghindari amukan warga saat itu. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan, SY berikut motor kini diamankan di Mapolsek. “Dua saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Selanjutnya, HK (17) adalah warga asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima. HK berhasil ditangkap pada Rabu (18/01) sekitar pukul 13.30 WITA oleh sejumlah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Kronologisnya, HK ditangkap di halaman rumah Julkifli, warga asal RT 17 desa setempat. Motor Yamaha Vixion milik Syarifudin, warga setempat, yang disimpan tanpa pengawalan diambilnya. Saat itu suasana sepi, sedangkan korban bersama rekan sedang makan di atas rumah.
“Melihat suasana seperti itu, pelaku langsung menghidupkan motor korban dan membawanya,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, mendengar ada suara motor, korban bersama rekan-rekannya langsung melihat untuk memastikan motor yang dihidupkan. Melihat motor sudah dibawa kabur, saat itu langsung mengejar dan berhasil ditangkap.
Katanya, setelah berhasil ditangkap, menggelandangnya ke Mapolsek Madapangga untuk menghindari amukan warga. “Kita takut warga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 junto 53 ayat 1 KUHP,” jelasnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.