Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Duh, Penghuni Kos Berkeluarga tidak Dijatahi Bantuan Dana Tunai

Kondisi sampah sisa banjir di gang-gang Kelurahan Dara.

Kota Bima, Bimakini.- Mengapa penghuni rumah kos yang sudah berkeluarga dan terkena sergapan banjir bandang tidak mendapatkan bantuan uang tunai Rp500 ribu? Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memastikan penerapan itu sudah sesuai aturannya dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya dalam posisi mendata dan menyalurkannya saja.

Pelaksana Tugas Kabag Humas dan Protokol Setda, Syahrial Nuryadin, yang dikonfirmasi via telepon seluler Kamis (12/01) mengatakan untuk bantuan dana upah kerja tunai (cash for work) senilai Rp500 ribu itu merupakan bantuan langsung dari Pemerintah Pusat pada korban dampak banjir bandang. Mekanismenya diatur sepenuhnya  oleh Pemerintah Pusat. Termasuk untuk penghuni rumah kos walaupun sudah berkeluarga, tetap tidak dibolehkan mendapatkan bantuan.

“Ketentuan sudah seperti itu, Pemerintah Daerah hanya taat pada aturan dan kerjanya hanya pendataan dan penyaluran saja,” ujarnya menanggapi pertanyaan masyarakat seperti dimuat dalam www.bimakini.com.

Dikatakannya, penerima bantuan tunai itu memang khusus bagi setiap rumah pribadi, tidak termasuk rumah kos. Walaupun demikian, saat ini Pemkot Bima masih tetap berjuang untuk jenis bantuan lain bagi setiap warga yang imbas banjir. Ada beberapa item bantuan nanti yang masih diperjuangkan  agar bisa diberikan kepada setiap korban banjir. Tidak saja bagi setiap rumah, tetapi diusahakan diberikan pada setiap Kepala Keluarga (KK).

“Mudah-mudahan dapat terealisasi dan pastinya pemerintah akan tetap memerhatikan warganya terkena dampak banjir,   untuk itu pemerintah berharap warga tetap sabar,”  ujarnya. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait