Bima, Bimakini.- Pertemuan antara pelaksana proyek revitalisasi Pasar Sila, CV Embun Pagi dan para pelaku pasar setempat digelar. Audiensi dilakukan di aula kantor Kecamatan Bolo, Rabu (11/01/2016). Saat itu hadir pihak Disperindag, Camat Bolo, dan Kapolsek Bolo.
Sebelumnya, pelaku pasar berjalan kaki dari Pasar Sila menuju kantor kecamatan. Mereka diterima Camat Bolo, Mardianah, SH.
Koordinator pelaku pasar Sila, M. Nur Ikraman, SE, menyampaikan kehadirannya membawa beberapa tuntutan, itu kesepakatan seluruh pemilik toko tanpa ada paksaan dari pihak lain. Isi tuntutannya adalah kontraktor harus menyelesaikan proses revitalisasi sampai 05 Februari 2017. Selanjutnya toko yang direvitalisasi harus ditempati kembali oleh pemilik lama yang memiliki Surat Ijin Kepemilikan Toko (SIKT).
Dikatakannya, apabila pihak pengembang tidak mampu menyelesaikannya, konsekuensinya kontraktor akan mengganti rugi segala kerugian pemilik toko. “Sesuai besarnya kerugian yang dialami masig-masing pemilik toko,” terangnya.
Pihak kontraktor, Jamal, bersedia menerima segala tuntutan pelaku pasar. Dalam arti menanggung segala kerugian pelaku pasar apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan selama 25 hari. Selain itu, menandatangani pakta integritas terkait segala tuntutannya.
“Intinya kami akan mambayar ganti-rugi apabila tenggat waktu yang diberikan tidak bisa kami penuhi untuk menyelesaikan revitalisasi Pasar Sila,” janjinya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.