Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Larangan Hiburan Musik hanya Wacana saja?

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan saat acara hiburan musik bermunculan.  Pembekuan izin acara hiburan yang digelar masyarakat pada malam maupun siang hari  oleh pihak Kepolisian hanya sebatas wacana.  Aparat Kepolisian diminta serius menyikapi wacana itu, tidak memberikan izin  pada acara apapun.

Warga Kecamatan Belo, Ahmad, menilai pihak Kepolisian “setengah hati” menertibkan acara hiburan malam. Masyarakat kerap mengadakan acara organ pada  malam dan siang hari. “Pihak Kepolisian hanya memberikan imbauan, namun tidak menindak masyarakat yang menggelar hiburan orgen, terutana di Kecamatan Belo kerap terjadi  di malam hari,” ujarnya Jumat (06/01/2016) di Belo.

Dia menilai, setiap acara hiburan  musik di  Belo, kerap terjadi kasus penganiayaan dan  di situ akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan melancarkan aksinya. “Penganiayaan ini tidak lagi menggunakan tangan kosong, namun  parang, bahkan Senpi. Sudah banyak korban terkena pembacokan, terakhir acara hiburan di Desa Soki, dua orang menjadi korban pembacokan,” terangnya.

Warga Kecamatan Palibelo, Ikhsan, juga menyesalkan maraknya acara hiburan orgen tunggal ini. Dia menyesalkan sebagian orang menggelar hiburan di pantai Kalaki, sedangkan masyarakat Kota Bima sedang berduka dilanda banjir.

Dia meminta aparat Kepolisian  serius menindak acara hiburan seperti ini, karena rawan terjadi perkelahian hingga mengorbankan jiwa. “Jangan hanya  imbauan, tapi harus ditindak tegas kepada masyarakat yang menggelar hiburan,” katanya.

Kapolsek Belo, IPDA Hanafi, mengakui acara hiburan orgen tunggal digelar masyarakat, namun  tanpa diketahui dan tidak ada laporan dari Kepala Desa setempat. “Masyarakat setiap melaksanakan hiburan  tidak pernah minta izin, bahkan sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur bila melakukan tanpa izin,” jelasnya.

Namun, Polsek   tetap mengimbau  masyarakat agar tidak menggelar acara hiburan pada malam hari, karena di wilayah  Belo  sudah menyepakati tidak ada acara   malam hari. “Masyarakat dan Kepala Desa sudah sepakati tidak menggelar orgen,”  katanya. (BK34)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tim Turjawali Sat Samapta Polres Bima, terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan terhadap terduga...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolsek Tambora, IPTU. Nurdin memimpin pembubaran kegiatan hiburan malam berupa organ tunggal di kediaman Sukrin warga RT 3 RW 5 Dusun Sarae,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pelaku pembacokan warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, hingga tewas diringkus Polsek Langgudu sekitar pukul 12.00 Wita di So Karombo Desa ...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Meskipun di tengah suasana Pandemi Covid-19, masih ada saja acara kerumunan yang menghadirkan banyak orang. Senin (26/07) sore kemarin, pagelaran Orgen Tunggal...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pembacokan yang terjadi di Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, akibatkan korban asal Desa Ngali Kecamatan Belo meninggal dunia setelah dirujuk di...