Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Mutasi dan ADD Incaran Tim Saber Pungli

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin

Bima, Bimakini.- Untuk memberantas  pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj  Indah Dhamayanti Putri, telah menerbitkan  SK tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Tim Saber Pungli). Nah, apa saja ruang lingkup pengawasan tim Saber Pungli?

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima,  Armin Farid, SSos, sasaran yang dibidik Tim Saber Pungli meliputi perizinan yaitu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, Izin Trayek, Izin Pertambangan, Izin Perhubungan darat, laut dan udara,   hibah dan bantuan sosial, pemotongan dana bantuan sosial.

Selain itu, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap, Dana BOS, uang makan guru.

Pemotongan dana desa, pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa, penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), perencanaan pengadaan barang dan jasa, penentuan pemenang. “Serta kegiatan lainnya yang berpotensi atau memiliki risiko penyimpangan,” ujarnya dalam pernyataan pers, Jumat.

Dijelaskannya, Bupati berharap semua elemen masyarakat, terutama  insan pers dapat mengawal pelaksanaan kegiatan tim Satgas Pungli ini. Diharapkan kepada ASN pada lini-lini pelayanan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, mengutamakan pelayanan dan tidak terlibat Pungli.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata dia, pembentukan Tim Saber Pungli dilakukan tanggal 19 Januari 2017. Pembentukan Satgas mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri  tahun 2016   Nomor 180/3935/SJ, tentang pengawasan Pungli  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi  Nomor 5 Tahun  2016, tentang pemberantasan praktik Pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Dikatakannya, pembentukan Satgas bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam pelayanan prima yang mengedepankan prinsip, cepat, efektif, dan bebas dari praktik Pungli.

“Sehingga perlu dibentuk unit satuan tugas pemberantasan Pungli   di lingkup Pemkab Bima,” katanya.

Ditambahkannya, Tugas Satgas adalah menyusun dan merumuskan rencana kegiatan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan Pungli. Mengawas dan memantau dalam rangka mencegah Pungli dan penyimpangan lainnya. Menginventarisasi dan mengidentifikasi areal dan aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan praktik Pungli.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tim juga bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan operasi pemberantasan, menerima pengaduan, dan mengoordinasikan tindak lanjutnya kepada instansi terkait. Seperti merekomendasikan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti Pungli dan/atau pungutan lain yang dapat menurunkan citra dan wibawa pemerintahan. Selain itu, melaporkan hasil pelaksanaan tugas secaa berkala paling lambat  tiga bulan berikutnya.

Susunan anggota Satgas tersebut terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Bima selaku Penanggung Jawab, Forkopimda dan Sekda Kabupaten Bima selaku Tim Asistensi. Akademisi terdiri dari Adi Erawan, SH, MH (STKIP Taman Siswa Bima) dan Ahmad Yasin, SH (STIH Muhammadiyah Bima) selaku Kelompok Ahli.

Waka Polres Bima selaku Ketua Pelaksana, Inspektur  Kabupatem Bima dan Kasi. Intel Kejaksanaan Negeri Bima selaku Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (BK22)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polsek Langgudu membubarkan aksi Pungutan Liar (Pungli) oleh sekumpulan anak muda di Jalan Lintas Tente Karumbu, tepatnya di tempat wisata Sori Na’e...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Barat, Ahad (14/6) mengamankan dua orang, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ama Hami. Pengamanan dua orang...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Wali murid siswa kelas 12 di SMAN 1 Madapangga mengeluhkan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah setempat. Dugaan Pungli itu muncul...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaiddin, SSos, MM, akan memanggil Kepala SDN Mpuri, A Razak SPd SD terkait dugaan sunat dana PIP di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli anggaran Try Out Ujian Nasional yang dilakukan oleh tim Saber Pungli di UPT Dikbudpora Kecamatan...