Bima, Bimakini.- Untuk memberantas pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, telah menerbitkan SK tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Tim Saber Pungli). Nah, apa saja ruang lingkup pengawasan tim Saber Pungli?
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos, sasaran yang dibidik Tim Saber Pungli meliputi perizinan yaitu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, Izin Trayek, Izin Pertambangan, Izin Perhubungan darat, laut dan udara, hibah dan bantuan sosial, pemotongan dana bantuan sosial.
Selain itu, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap, Dana BOS, uang makan guru.
Pemotongan dana desa, pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa, penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), perencanaan pengadaan barang dan jasa, penentuan pemenang. “Serta kegiatan lainnya yang berpotensi atau memiliki risiko penyimpangan,” ujarnya dalam pernyataan pers, Jumat.
Dijelaskannya, Bupati berharap semua elemen masyarakat, terutama insan pers dapat mengawal pelaksanaan kegiatan tim Satgas Pungli ini. Diharapkan kepada ASN pada lini-lini pelayanan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, mengutamakan pelayanan dan tidak terlibat Pungli.
Kata dia, pembentukan Tim Saber Pungli dilakukan tanggal 19 Januari 2017. Pembentukan Satgas mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2016 Nomor 180/3935/SJ, tentang pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016, tentang pemberantasan praktik Pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Dikatakannya, pembentukan Satgas bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam pelayanan prima yang mengedepankan prinsip, cepat, efektif, dan bebas dari praktik Pungli.
“Sehingga perlu dibentuk unit satuan tugas pemberantasan Pungli di lingkup Pemkab Bima,” katanya.
Ditambahkannya, Tugas Satgas adalah menyusun dan merumuskan rencana kegiatan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan Pungli. Mengawas dan memantau dalam rangka mencegah Pungli dan penyimpangan lainnya. Menginventarisasi dan mengidentifikasi areal dan aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan praktik Pungli.
Tim juga bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan operasi pemberantasan, menerima pengaduan, dan mengoordinasikan tindak lanjutnya kepada instansi terkait. Seperti merekomendasikan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti Pungli dan/atau pungutan lain yang dapat menurunkan citra dan wibawa pemerintahan. Selain itu, melaporkan hasil pelaksanaan tugas secaa berkala paling lambat tiga bulan berikutnya.
Susunan anggota Satgas tersebut terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Bima selaku Penanggung Jawab, Forkopimda dan Sekda Kabupaten Bima selaku Tim Asistensi. Akademisi terdiri dari Adi Erawan, SH, MH (STKIP Taman Siswa Bima) dan Ahmad Yasin, SH (STIH Muhammadiyah Bima) selaku Kelompok Ahli.
Waka Polres Bima selaku Ketua Pelaksana, Inspektur Kabupatem Bima dan Kasi. Intel Kejaksanaan Negeri Bima selaku Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.