Kota Bima, Bimakini.- Masih banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak, menuntut Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPRD) Raba Bima, terus menggencarkan razia. Pasalnya, sebayak 64 persen kendaraan di Bima belum membayar pajak.
Hal itu disampaikan Kepala UPT PPRD Raba Bima, Husni SE MM mengatakan pembayaran pajak kendaraan sudah diatur dalam Pergub Nomor 29 tahun 2011 tentang kendaraan yang pajaknya sudah mati dan wajib bayar. Selain masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak, juga dominan kendaraan roda empat dengan nomor polisi di luar NTB.
“Untuk itu kami himbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan luar daerah Bima agar segera balik nama,” sarannya, Senin (23/1/2017) saat razia gabungan di jalan Seokarni Hatta tepatnya Taman Ria.
Hingga 2016, kata dia, target pendapatan dari pajak kendaraan masih rendah. Baru 36 persen yang membayar kewajibannya, sedangkan 64 persen masih melalaikan kewajiban.
“Padahal ini akan menunjang peningkatan pembangunan daerah sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Bima Kota, AKP Imade Hendra, Sik pihaknya akan membantu agar pemilik kendaraan membayar pajak. “Kami akan lakukan penegakan hukum,” katanya.
Untuk itu dihimbaunya kepada pemilik kendaraan melengkapi surat bermotor dan jika sudah mati, diperpanjang. (CBK03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.