Bima, Bimakini.- Ini sebagian materi pembinaan Camat Bolo, Mardianah, SH, saat di Desa Rasabou. Seluruh perangkat desa setempat agar jangan merangkap jabatan, dilarang berdasarkan aturan.
Mardianah mengatakan, untuk kepentingan kinerja, semestinya aparatur desa tidak boleh memangku jabatan lebih dari satu, karena akan berimbas kepada hasil pekerjaan yang tidak maksimal. Sebaiknya, melakukan saja tugas dan tanggungjawab sesuai Tupoksi masing-masing. Apalagi kalau merangkap jabatan mengerjakan proyek. “Intinya berikan kesempatan kepada yang lain,” katanya di aula kantor Desa Rasabou, Kamis (19/01/2017).
Selain itu, transparansi pengelolaan anggaran dana desa juga merupakan tuntutan yang harus dilakukan. Seluruh Kepala Desa (Kades) dan aparatur harus menggunakan anggaran tersebut secara terbuka. Jangan mengedepankan kepentingan pribadi. Anggaran tersebut adalah hak rakyat. Dalam arti, dari rakyat kembali kepada rakyat.
Kalau pengelolaan bisa dilakukan secara terbuka, kemajuan tentu akan terwujud. “Intinya jangan sekali-kali anggaran dana desa digunakan karena kepentingan pribadi atau sebagai alat peraga politik,” jelasnya.
Dia mengharapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa agar tanggap bekerja, bukan menunggu gejolak di tengah masyarakat. “Tanggap yang dimaksud di sini, BPD harus bisa menyelesaikan masalah yang muncul di tengah masyarakat. Setiap penyelesaian apapun permasalahan yang terjadi harus dilakukan secara santun. “Intinya selesaikan permaslahan dengan musyawarah- mufakat,” ujarnya.
Masih kata Mardianah, kepada Kades dan aparatur agar setiap program harus dijalankan, masyarakat dilibatkan atau diikutsertakan. Masyarakat merupakan pengawal langsung dari seluruh program yang dijalankan.
Selain itu, diharapkan agar membina genersi muda dalam hal maraknya penyalahgunaan obat terlarang, seperti Tramadol. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya instabilitas. “Tolong jaga Kamtibmas secara bersama,” harapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.