Kota Bima, Bimakini.- Aparat Sat Reskrim Polres Bima Kota membubarkan kelompok warga di arena sabung ayam, Kelurahan Tanjung, Selasa (21/02/2017) lalu. Pembubaran tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan warga setempat.
Dari informasi itu, langsung mengambil sikap untuk membubarkannya. “Anggota kami membubarkan sabung ayam di Tanjung itu atas informasi yang didapat,” kata KBO Reskrim Polres Bima Kota, IPDA AH Wongso, Rabu (22/02/2017) di kantor setempat.
Diakuinya, para pelaku sabung ayam kabur, meninggalkan ayam beserta ring atau tempat pengaduan ayam. Dua ekor ayam yang ditinggalkan pemiliknya disita dan sampai sekarang belum diketahui siapa pemiliknya. (CBK03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.