Bima, Bimakini.- Aktivitas bongkar kayu yang dilakukan oleh UD tangga jaya Kecamatan Monta, saat malam hari, menimbulkan kecurigaan warga. Kuatir kayu yang dibongkar tengah malam itu hasil ilegal loging, sehingga dilaporkan ke kepolisian.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, yang mendapat laporan tersebut langsung meresponnya. Polsek Monta diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi, keberadaan UD Tangga Jaya tidak jauh dari Polsek Monta.
Dijelaskannya, hasil tindaklanjut Polsek Monta, memanggil pihak UD Tangga Jaya untuk dimintai penjelasan mengenai pengelolaan kayu Sonokling dan lainnya. Pertemuan dilakukan, Jumat (17/2/2017) di Mako Polsek Monta.
Lanjutnya, hadir dalam pertemuan itu, Kapolsek Monta IPTU Edy Prayitno, Kasubsektor Wilamaci AIPTU Syahril, Kanit Reskrim Bripka Anhar, Kanit Provost Brigadir Imron, Bhabinkamtibmas Desa Sie Bripka Rahmad Jaya, Kanit IK Brigadir Heri Irawan. Dari pihak UD Tangga Jaya, Syarifudin dan warga, Sony, pelapor
“Dalam pertemuan tersebut membahas tentang Surat Ijin Usaha dari UD Tangga Jaya yang bergerak dibidang Meubel, Pengolahan kayu jati dan kayu hasil hutan,” ujanya lewat pesan WA.
UD Tangga Jaya sendiri, kata dia, menjalankan usahanya di KUD Oi Roko yang berdekatan dangan Polsek Monta yang di sewa oleh Syarifudin selama tiga tahun. “Aktifitas dari karyawan atau pekerja UD Tangga Jaya selama ini tidak mengenal waktu, sehingga membuat resah dari masyarakat sekitarnya,” terangnya.
Kayu Sonokeling yang diolah oleh pihak UD Tangga Jaya, kata Kapolres, berasal dari wilayah Kabupaten Dompu, Donggo, Madapangga, dan Langgudu. Kayu dibeli dari penjual yang datang digudangnya dan dilengkapi dokumen dari Pemdes setempat dimana kayu Sonokeling berasal.
“Pihak UD Tangga Jaya hanya menerima pembelian kayu tersebut di gudangnya yang dibawa sendiri oleh pihak penjual,” ujarnya.
Pihak UD Tangga Jaya, kata dia, tidak pernah turun kehutan untuk menebang kayu secara langsung. Karena UD Tangga Jaya hanya bertindak sebagai pembeli dan pengolah.
“Bahwa hasil olahan dari kayu Sonokeling tersebut selanjutnya dijual oleh Pihak UD Tangga Jaya kepada saudara Firdaus yang bertempat digudangnya di belakang Rumah Makan Sabar Subur di depan Bandara Salahudin Bima,” terangnya.
Hasil pertemuan tersebut, kata dia, UD Tangga Jaya tidak akan melakukan kegiatan usaha pada malam hari dan untuk sementara kayu sonokling akan di stop, sampai ada ijin resmi dari Provinsi. “Karena ijinnya masih di urus di Provinsi NTB,” lanjutnya.
Aktifitas pengolahan kayu, kata Kapolres, akan dilakukan siang hari dan akan memperhatikan lingkungan sekitarnya agar tidak terganggu. Pihak UD Tangga Jaya akan mengikuti semua prosedur yang telah dikeluarkan oleh pihak kehutanan. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.