Bima, Bimakini.- Kayu yang sempat diamankan warga Desa Renda dan Koramil TNI Belo, ternyata tidak terbukti hasil illegal loging. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara Polres Bima Kabupaten.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Bima Kabupaten, setelah diserahkan oleh Koramil TNI Belo. Selain mengamankan kayu dan truk, juga supir yang membawanya.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M. Eka Fathurrahman, Sik mengatakan pengankutan kayu Sonokeling tidak memenuhi unsur pidana. Jumat (17/2/2017) Sat Reskrim Polres Bima gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal loging di Desa Renda Kecamatan Belo.
Dalam gelar perkara itu, jelasnya, hadir Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipiter dan anggota, Anggota Kodim Bima yang sempat mengamankan kayu, KPH, tiga orang dari BKSDA, Dinas Dinas Kehutanan, BPD Renda, Kades Renda, serta Tokoh Masyarakat.
Dijelaskanya, saat gelar perkara pihak KPH menjelaskan, berdasarkan penarikan titik koordinat GPS, So Ncake berada di luar hutan tutupan negara. Namun berada dalam kawasan hutan hak atau kebun. “Berdasarkan dari hasil lacak balok kayu sonokeling tersebut berasal dari hutan hak atau kebun,” jelasnya dalam pesan WA.
Sedangkan dari kehutanan, kata Kapolres, pengangkutan kayu kebun cukup dilengkapi dengan nota angkutan. Apabila tidak dilengkapi nota angkutan, sanksi berupa administrasi atau berupa teguran tertulis.
Baca Juga: Polres Bima Proses Dugaan Illegal Logging di So Ncake Renda
Hal sama disampaikan dari BKSDA sendiri, kata dia, peredaran kayu sonokeling yang dari hutan hak atau kebun cukup dilengkapi dengan nota angkutan. Untuk peredaran keluar daerah harus menggunakan dokumen SATDN yang dikeluarkan oleh BKSDA.
“Apabila pengangkutan kayu sonokeling tidak menggunakan dokumen maka akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” terangnya.
Sehingga, kata dia, disimpulkan tidak terjadi dugaan tindak pidana ilegal loging, karena lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan tutupan negara. Kayu diserahkan kembali kepada pemiliknya serta orang yang diamankan dipulangkan. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.