Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Gelar Perkara, Polisi Nyatakan Kasus Kayu di So Ncake-Renda Bukan Ilegal

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eka Fathurrahman, SH, SIK

Bima, Bimakini.- Kayu yang sempat diamankan warga Desa Renda dan Koramil TNI Belo, ternyata tidak terbukti hasil illegal loging. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara Polres Bima Kabupaten.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Bima Kabupaten, setelah diserahkan oleh Koramil TNI Belo. Selain mengamankan kayu dan truk, juga supir yang membawanya.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M. Eka Fathurrahman, Sik mengatakan pengankutan kayu Sonokeling tidak memenuhi unsur pidana. Jumat (17/2/2017) Sat Reskrim Polres Bima gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal loging di Desa Renda Kecamatan Belo.

Dalam gelar perkara itu, jelasnya, hadir Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipiter dan anggota, Anggota Kodim Bima yang sempat mengamankan kayu, KPH, tiga orang dari BKSDA, Dinas Dinas Kehutanan, BPD Renda, Kades Renda, serta Tokoh Masyarakat.

Dijelaskanya, saat gelar perkara pihak KPH menjelaskan, berdasarkan penarikan titik koordinat GPS, So Ncake berada di luar hutan tutupan negara. Namun berada dalam kawasan hutan hak  atau kebun. “Berdasarkan dari hasil lacak balok kayu sonokeling tersebut berasal dari hutan hak  atau kebun,” jelasnya dalam pesan WA.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sedangkan dari kehutanan, kata Kapolres, pengangkutan kayu kebun cukup dilengkapi dengan nota angkutan. Apabila tidak dilengkapi nota angkutan, sanksi berupa administrasi atau berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Polres Bima Proses Dugaan Illegal Logging di So Ncake Renda

Hal sama disampaikan dari BKSDA sendiri, kata dia, peredaran kayu sonokeling yang dari hutan hak atau kebun cukup dilengkapi dengan nota angkutan. Untuk peredaran keluar daerah harus menggunakan dokumen SATDN yang dikeluarkan oleh BKSDA.

“Apabila pengangkutan kayu sonokeling tidak menggunakan dokumen maka akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sehingga, kata dia, disimpulkan tidak terjadi dugaan tindak pidana ilegal loging, karena lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan tutupan negara. Kayu diserahkan kembali kepada pemiliknya serta orang yang diamankan dipulangkan. (BK25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Satuan Reskrim Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Gegara menebang pohon jati di dalam kawasan hutan, tepatnya di So Baru Pareka wilayah Desa laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Mesin gergaji...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tambora Kabupaten Bima mengamankan satu unit mobil truck yang memuat kayu ilegal karena tanpa disertai dokumen lengkap....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sebanyak dua unit Mobil Truk diduga memuat kayu illegal, jenis Raju mas/Klanggo diamankan petugas Polsek Kempo. Kendaraan itu diamankan saat melintas di...