Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Heboh STR Palsu

DOK DIKES SUMSEL

ADA fakta mengejutkan dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, H Abdul Wahab, saat pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Dari 1.500 peserta pegawai tidak tetap PTT Dinas Kesehatan, 100 lebih orang menggunakan surat tanda registrasi palsu STR, sehingga dicoret. Reaksi pun bermunculan. Suatu tindakan maladministrasi yang menciderai birokrasi.

Untuk mendapatkan STR relatif sulit, karena dibutuhkan kompetensi tertentu agar terdepan dalam melayani. Masalahnya, ada oknum pejabat Dikes yang diidentifikasi berada dibalik layar kepalsuan itu. Sisi kenekatan inilah yang selayaknya disikapi oleh Pemerintah Daerah dan aparat hukum. Mengapa? Itu merupakan contoh buruk bagi tertib administrasi dan citra birokrasi. Seolah-olah memberi “kado buruk” bagi setahun pemerintahan Dinda-Dahlan.

Terungkapnya kasus STR itu di tengah meningkatnya bursa mendapatkan pekerjaan dan ekspektasi kompetensi era sekarang, merupakan pukulan memalukan. Jelas saja mereka yang terlibat di dalamnya harus ditelusuri secepatnya. Praktik curang seperti ini harus diamputasi, karena merupakan borok bagi birokrasi. Tentu saja tidak berseiringan dengan implementasi Bima RAMAH. Kenekatan seperti ini malah kontraproduktif dan memicu keresahan publik, terutama mereka yang disingkirkan dari kompetisi mendapatkan STR. Malah, mengontribusi Bima MARAH–kondisi yang diekspresikan melalui aksi demo dan bentuk protes lainnya. Secepatnya, harus ada klarifikasi lebih rinci dari Dikes soal ini. Mereka yang menyulut api ketidaktransparanan seperti ini jangan didiamkan, karena memunculkan ketidakpercayaan publik.

Kita mengharapkan kasus seperti ini tidak hanya sekadar menyelidiki, menemukan, dan ada pengakuan oknum pelaku. Namun, dijadikan momentum untuk memberi efek jera dan efek malu. Masalahnya, urusan kelengkapan administrasi seperti ini seringkali disalahgunakan sehingga memicu kekisruhan suasana dan memantik protes. Malah, harus ditelusuri lenih jauh apakah oknum hanya bergerak sendirian (solo run) ataukah dalam sistem jaringan atau berjamaah. Kepala Daerah harus tegas soal ini karena menyita perhatian publik dan dalam era keterbukaan informasi. Aparatur birokrasi harus mampu menyeimbangkan dan menyeleraskan langkah sesuai koridor aturan. Mereka yang melenceng segera ‘di-skak-mat’ agar tidak menjadi benalu dalam bilik birokrasi yang masih berumur belia ini.

Apa yang akan dilakukan Kepala Daerah merespons kasus heboh STR palsu ini? Kita tunggu saja…(*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah  Kota Bima merencanakan untuk melakukan mutasi jabatan. Namun untuk melakukan mutasi harus mengantongi ijin baik Provinsi dan Pusat. Kabid Pengadaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Danramil 1608/03 Sape dan Babinsa Koramil serta Ibu Persit Ranting 4 giat membagikan 120 Takjil bersama Santri Santriwati dan pegawai Rumah Tahfidz...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang pria berinisial IM, warga Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah ketangkap basah hendak mencuri Bahan Bakar...