Kota Bima, Bimakini.- Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan kepada Panitia Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima bahwa pemahaman jabatan Pelaksana Tugas Sekda bisa sampai kapanpun, tidak berdasar. Komisi I mendesak agar Sekda defenitif secepatnya ditetapkan.
Hal itu terungkap saat pertemuan Komisi I dengan Pansel Sekda Kota Bima, kemarin, di DPRD setempat.
“Siapa bilang jabatan PLT Sekda itu bisa sampai kapanpun, itu tidak ada aturannya. Untuk itu saya tegaskan tadi agar Sekda definitif ditetapkan,” ujar angota Komisi I DPRD kota Bima, Anwar Arman, SE, kepada awak media.
Dikatakannya, penting bagi Kepala Daerah untuk kembali menyeleksi calon Sekda, selanjutnya setelah kerja Pansel Sekda usai dan tidak bisa menghasilkan calon definitif, karena beberapa syarat tidak dapat dipenuhi. Jabatan Sekda definitif ini penting dalam tatapengelolaan pemerintahan yang efektif. Untuk itu sudah disampaikan saat pertemuan itu agar segera kembali membentuk Pansel.
Baca Juga: Temuan BPK, Item Kandasnya Calon Sekda
Apalagi, kata duta PKS ini, menurut BKD dan Pansel, tidak ada masalahnya para calon Sekda yang sudah dinyatakan tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi.
Apakah memang tidak ada pejabat yang layak sampai tidak ada lolos? Kata dia, hal itu sudah disampaikan Pansel Sekda sebelumnya memang mereka tidak memenuhi syarat. Nilainya kurang dari standar 2,5. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.