Bima, Bimakini.- Komisi I DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat tertutup dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Selasa (21/02). Mereka membahas dugaan pelanggaran administrasi, tes penjaringan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima di ruangan komisi. Hal itu berdasarkan laporan dari Persatuan Masyarakat Kecamatan Sape dan Lambu.
“Kami tidak puas dengan klarifikasi secara lisan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima soal seleksi PTT, makanya kami meminta agar menyerahkan data konkrit,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT, SH, usai menggelar rapat.
Dia mengaku tidak dapat mengundang Sekwan HM Taufik sebagai Ketua Panitia Seleksi PTT, karena dalam waktu bersama sedang diundang Komisi D juga terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.
“Karena Kepala BKD sebagai Sekretaris dalam hal ini, kami mengundang namun pembahasan soal dugaan belum diselesaikan, karena kami membutuhkan data bukan hanya omong doang,” terangnya.
Meski begitu, kata dia, Kepala BKD telah memberikan sedikit penjelasan soal teknis pelaksanaan tes, seperti pembuatan soal, tes tertulis dan wawancara, pemeriksaan dokumen dan penentuan hasil ujian diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTB.
“Dari 1500 peserta yang mendaftar sebagai calon, hanya 100 lebih peserta tidak lolos karena menggunakan STR palsu, makanya tidak lolos verifikasi administrasi,’ jelasnya mengutip keterangan Kepala BKD.
Dikatakannya, pemanggilan Sekretaris Panitia ini bukan tanpa dasar. Namun, karena adanya laporan pengajuan Persatuan Masyarakat Sape dan Lambu yang diterima DPRD Kabupaten Bima. “Persatuan Masyarakat Sape-Lambu meminta agar pelaksanaan tes PTT dihentikan, karena banyak dugaan pelangaran administrasi. Seperti menggunakan STR palsu, dasar inilah kami mengundang BKD,” katanya.
Kata dia, berdasarkan isi surat yang masuk, masyarakat menuding ada oknum PNS di Dikes yang diduga membuat STR palsu. “Kami meminta persoalan ini agar diperjelas, jangan sampai dugaan pelangaran ini benar adanya dan Pemda harus sikapi serius,” katanya.
Karena Pemkab Bima secara teknis pelaksanaan tes penjaringan menyerahkan ke LPMP NTB, maka Komisi I meminta supaya bekerja profesional dan tidak mudah menerima masukan dari manapun. “Karena kewenangan sudah diserahkan, jangan sampai tidak profesional,” ingatnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.