Bima, Bimakini.- Diduga memiliki dan menjual Pil Tramadol, tiga warga asal Kecamatan Bolo, dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 21.15 WITA. Mereka adalah EB, OS dan AS, ketiganya diamankan ditempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU. Imade Dimas mengatakan warga yang dibekuk adalah Eb (25), warga Desa Rasabou. Pelaku ditangkap bersama Polsek Bolo di Desa Kananga. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan Eb, yaitu 74 papan pil Tramadol dan uang tunai Rp 486 ribu.
Dikatakannya, setelah mengamankan Eb, anggota Polsek Bolo menghubungi Sat Resnarkoba, kemudian Tim Opsnal turun ke TKP melakukan introgasi. Selanjutnya, memancing oknum lainnya yang terlibat dalam peredaran tersebut. “Tim berhasil mengamankan dua orang lain yang menurut keterangan dari Eb, bahwa kedua orang tersebut yang memesan barang (pil tramadol,red) pada Eb,” ungkapnya.
Mereka yang diamankan itu adalah, OS (25) warga, RT 14 Desa Tambe dan AS (41), perempuan yang berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT). warga RT 01, RW 01 Desa Kananga. “Kini ketiganya menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.