Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Asakota menyita 20 dus miras atau 240 botol, Rabu (22/2/2017). Penangkapan miras itu sekitar pukul 09.30 WITA dimpimpin Kapolsek Asakota, IPTU A Lutfi Hidayat.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, penyitaan minuman keras itu dilakukan dirumah Dirman (32), warga RT 09 RW 04 Kelurahan Jatiwangi.
Dijelaskannya, keberhasilan penyitaan miras tersebut, karena adanya informasi dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Miras itu milik Dirman,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, kata Suratno, miras itu dibungkus dengan plastik hitam. Barang bukti tersebut pun langsung dibawa dan diamankan di Polsek Asakota. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.