Bima, Bimakini.- Persatuan Pemuda dan Pengusaha Pasar Sila (P4S) kembali beraksi, Selasa, bereaksi. Masalahnya, CV Embun Pagi selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Sila, melanggar kesepakatan. Mereka menyuarakan aspirasi menuntut CV agar melunasi denda sesuai yang disepakati saat pertemuan di kantor Kecamatan Bolo, beberapa waktu lalu.
Saat itu, pertemuan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bima, Camat Bolo, pejabat Disperindag, Kapolsek Bolo, kontraktor, dan P4S. Selain itu, ditandai penandatanganan bersama.
Ketua P4S, M Nur Ikraman, mengatakan, setelah CV Embun Pagi melanggar pakta integritas tersebut, telah mengajukan surat izin Senin (6/2) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo untuk berunjuk rasa pada beberapa titik. Poin yang dilanggar kontraktor adalah tidak bisa menyelesaikan proses revitalisasi pasar sesuai tenggat waktu yang dijanjikan selama 25 hari. Batas waktunya tanggal 4 Februari 2017. Atau sudah lebih dari empat hari.
“Kalau pihak pelaksana melewati tanggal yang sudah disepakati, akan dikenakan sanksi atau denda dengan membayar ganti rugi terhadap pihak pedagang sebesar 500 ribu per hari,” ujarnya mengutip isi kesepakatan.
Selain membayar ganti rugi, ketentuan selanjutnya adalah melanjutkan pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Sila sampai selesai. “Intinya CV Embun Pagi harus memertanggung jawabkan hasil kesepakatan tersebut,” terangnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bolo, AKP Abdul Khair, membenarkan P4S mengajukan surat izin aksi diserati berbagai tuntutan. Polsek akan mengawal aksi hingga selesai. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.