Bima, Bimakini.- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima dibantu Polres Bima Kabbupaten dan Koramil Woha, mengeksekusi sembilan los pasar Tente, Kamis (9/2/2017). Sembilan los pasar tente itu ditempati oleh yang tidak berhak.
Kadin OPS Sat Pol PP Kabupten Bima, Kadrin SE, MM, mengatakan, eksekusi ini untuk menindaklanjuti perintah Bupati Bima. Tim eksekusi gabungan TNI dan Polri, telah memberikan peringatan lebih awal kepada sembilan pengguna los tersebut.
“Kami tidak melalukan eksekusi langsung, namun sejak pagi kami telah memberikan informasi bahwa sembilan los yang ditempat oleh bukan penerima ijin akan dikosongkan,” jelasnya, Kamis (9/2/2017).
Karena pedagang ngeyel, kata dia, sehingga dilakukan upaya paksa. “Ada perlawanan dari pedagang yang bermasalah dan itu merupakan dinamika setiap tindakan, namun kami tetap mengeksekusi dengan cara upaya persuasif,” tegasnya.
Kata dia, meski sempat dihadang, namun eksekusi berlangsung lancar, sembilan los pasar berhasil dikosongkan kemudian diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
“Eksekusi dilakukan dari pagi hingga sore hari dan kami berhasil mengosongkan sesuai perintah Bupati Bima,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.