Bima, Bimakini. – Sat Pol PP Kecamatan Woha, Rabu (8/2/2017) sempat mengamankan truk yang mengangkut kayu. Penahanan tersebut karena dicurigai hasil ilegal loging. Apalagi saat pemeriksaan, supir tidak bisa menunjukkan suratnya.
Anggota PAM Sat Pol PP Kecamatan Woha, Amrin mengatakan saat ditahan, truk sedang bongkar di UD Bugis Desa Naru. “Benar kami telah menahan satu truk bermuatan kayu diduga hasil ilegal loging saat membongkar muatan di UD Desa Naru,” ujarnya.
Kata dia, saat di UD Bugis anggota Pol PP memeriksa ijin kayu, namun sopir truk bernama Fauzi Asal Dusun Bukit Bunga Desa Doropeti tidak bisa menunjukan dokumen lengkap memuat kayu rimba tersebut.
“Sopir bersama barang bukti kayu langsung di bawa ke kantor Camat Woha untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Namun, Setelah dicek surat ijin dan BB oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Kecamatan Woha, dinyatakan lengkap.
Kepala UPTD Alwi mengatakan tidak ada masalah dengan kayu tersebut. Sopir dan truk bermuatan kayu akhirnya dilepas kembali. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.