Kota Bima, Bimakini.- Apa saja hasil pertemuan Komisi III bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Mataram beberapa waktu lalu? Saat itu, BPK memberikan masukan bahwa proyek karena bencana alam itu harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bencana alam.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, mengatakan pengerjaan pascabencana setelah status tanggap darurat namanya rehab rekon. Yakni rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir, satu di antaranya pengerjaan drainase. Anggaran pengerjaan rehab rekon tidak sertamerta melalui perintah lisan dan tanpa dokumen langsung dikerjakan. Anggarannya harus dibahas dulu bersama DPRD dan dimasukan dalam APBD. “Sudah jelas proyek drainase sekarang di Kota Bima dikerjakan pascabanjir sudah melanggar PMK 105 dan ini pidana jadinya,” kata Sudirman di lokasi peninjauan pekerjaan drainase.
Dikatakannya, hal itu berdasarkan pertemuan bersama BPK beberapa waktu lalu. Semua pekerjaan pascabanjir seharusnya rehab-rekon, bukan tanggap darurat. Berdasarkan informasi dari pemerintah dan pengakuan pihak ketiga, katanya masuk dalam tanggap darurat.
Diakuinya, pihak ketiga pun mengaku tidak tahu masalah itu, bahkan juga mengaku tidak memiliki dokumen kontrak kerja proyek. Tidak pernah mengetahui ditender dan mengaku pula proyek drainase belum dibayar, sudah dikerjakan beberapa bulan terakhir.
Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, MT, yang dihubungi via Ponsel Selasa sore untuk mengonfirmasi sorotan para legislator itu tidak menjawabnya. Terdengar nada masuk, tetapi tidak dijawab.
Diperkirakan Didi masih disibukkan mendampingi tim dari Kementerian PUPR yang mengunjungi Kota Bima. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.