Bima, Bimakini.- Penyelesaian lahan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura berikut lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima hingga saat ini belum juga dilaksanakan. Ahli waris pun gemas. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Lantaran macetnya penyelesaian itu, ahli waris kini meminta Pemkab Bima, untuk segera mengosongkan lahan tersebut. dan jangan biarkan pihak ahli waris bergelimang antara pertimbangan nurani dengan hak yang telah lama terabaikan.
Ahli waris, Iwan Jon Fe atau bernama asli Ikhwan, Selasa (21/3) menyatakan pemalangan dua kantor itu beberapa waktu lalu, tentu orang yang tepat dan jelas mampu memertanggungjawabkannya secara hukum. Selama proses pemalangan berlangsung, berbagai upaya telah dilakukan demi terklarifikasinya hak. “Tujuannya untuk penyelesaian persoalan ini secara profesional dan mekanisme pun telah dilalui sebagai bukti sikap kooperatif pihak ahli waris,” tuturnya melalui akun Facebook-nya.
Dikatakannya, sesuai keputusan forum rapat yang dipimpin Sekda Bima HM Taufik, baru-baru ini yang dihadiri sejumlah saksi yang mengetahui perihal serahterima lahan seluas 17 hektare saat kepemimpinan Ferry Zulkarnain, (alm) pada tahun 2005 silam, mengakui atas dasar beberapa bukti otentik dan perjanjian yang disepakati bersama kedua belah pihak. Isinya saling menguntungkan demi terwujudnya pembangunan wilayah Madapangga.
Keputusan lainnya, kata dia, lahan dua kantor itu memang hak milik H A Majid H Arsyad dan Pemkab Bima bersedia menerima tuntutan pemilik lahan. Yakni membayar lahan itu sesuai harga pasaran yang berlaku saat ini dan memberikan kompensasi ganti-rugi selama penggunaan lahan.
“Itulah sejumlah kesepakatan antara Pemda dengan ahli waris saat rapat yang dipimpin Sekda beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Untuk penyelesaian lahan tersebut, katanya, Pemkab Bima telah menurunkan Tim Independen atau tim penilai untuk mengecek dan mengetahui harga pembanding lahan dan nominal kompensasi selama penggunaan lahan. Pihak Pemkab juga berjanji proses penyelesaian akan dilakukan secepatnya demi kelancaran aktivitas pelayanan bagi masyarakat setempat.
Namun, kata Ikhwan, proses itu hilang tanpa kabar berita. Dia menilai ada upaya kamunflase atau meredam sesaat tanpa memikirkan kepentingan masyarakat.
Semestinya, kata dia, Pemkab Bima harus kooperatif menyelesaikan persoalan ini, bukan berdiam diri tanpa memberikan perkembangan lebih lanjut kepada pemilik lahan. Pihak keluarga mengerti bahwa penyelesaiannya sangat membutuhkan waktu, proses dan mekanisme.
Jika memang tidak serius menyelesaikan persoalan ini, Ikhwan meminta Pemkab Bima secepatnya mengosongkan bangunan di atas lahan itu. Ahli waris akan memberi ruang kepada siapapun yang berminat membeli lahan tersebut sesuai harga pasaran saat ini.
Untuk itu, diisyaratkannya, sebelum lahan itu dijual oleh kepada pihak lain, secepatnya Pemkab Bima menyelesaikan dengan ahli waris. “Jangan biarkan ahli waris bergelimang antara pertimbangan nurani dengan hak yang telah lama terabaikan seperti saat ini,” sentilnya.
Kepala Bagian Tatapem Setda, Drs Dahlan, Kamis (19/01/2017) lalu menjelaskan, penyelesaian lahan kantor UPTD Pertanian Madapangga secepatnya diselesaikan. Pihaknya telah mendatangi ahli waris untuk pendekatan secara emosional dan membicarakan mekanisme penggantian lahan.
“Apakah tukar-guling atau dibayar, bergantung keinginan ahli waris,” tuturnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.