Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Baleg Rencanakan Ajukan Raperda Inisiatif Rumah Kos

Nazamudin

Kota Bima, Bimakini.- Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Bima akan mengajukan empat  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Satu di antaranya Raperda tentang Rumah Kos. Bahkan, Baleg telah melakukan kunjungan kerja  ke Kabupaten Badung Provinsi Bali untuk memaksimalkan Raprda  inisitiatif tersebut.

Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Nazamudin, kepada wartawan Rabu (22/3/2017) mengaku, Baleg  sudah Kunker ke Kabupaten Badung selama lima hari dalam rangka mencari referensi membuat Raperda  Rumah Kos di Kota Bima.

Pemilihan Badung karena memang itu menjadi salahsatu daerah paling dekat yang telah menerapkan Perda Rumah Kos.

“Satu-satunya daerah terdekat punya regulasi itu Badung, ada beberapa sistem pengelolaan bagaimana pemberlakuan rumah kos, sehingga baik pemilik dan penghuni diatur dengan ketentuan ada hak dan kewajiban,” katanya.

Diakui duta PKPI itu, ada motivasi dalam pengajuan Raperda inisiatif ini, karena setiap reses DPRD Kota Bima  selalu mendapatkan masukan atau

aspirasi masyarakat terkait pengaturan rumah kos, sehingga  ada payung hukum di daerah. Warga menilai ada potensi amoral yang  bersumbernya dari kos-

kosan. “Tentunya untuk meminimalisirnya harus ada payung hukum untuk

mengaturnya, oleh karena itulah Dewan akan mengajukan Raperda inisiatif rumah kos tahun ini,” jelasnya.

Menurut kalangan legislatif, untuk mengatur keberadaan rumah kos memang harus ada regulasi. Tidak saja soal keberadaannya, tetapi mengaturnya

lebih mendetail. Termasuk di mana lokasi pembangunan yang diatur, apa hak dan kewajiban antara penghuni dan pemiliknya. “Memang harus diatur sejak dini agar ada payung hukum ke depan, apalagi di tengah pesatnya menjamurnya keberadaan rumah kos di Kota Bima saat ini,”  ujar Nazamuddin.

Termasuk masalah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diatur sejak awal, agar

keberadaan rumah kos tidak sembarang tempat atau tidak ‘tiba massa tiba akal’. Diakui pula, untuk rancangan naskah Raperda juga akan bekerja sama dengan pihak kampus agar nanti aturan dibuat maksimal dalam penerapannya.

“Tentunya tahapan uji publik juga penting agar Raperda dihasilkan benar-benar mengatur secara baik keberadaan rumah kos ke depan,” katanya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait