Bima, Bimakini.- Semua Tenaga Sukarela yang selama ini mengabdi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bolo, Jumat (24/3/2017), mogok kerja. Belum diketahui apa penyebab mogok masal 120 pegawai itu.
Sebelumnya, petugas sukarela yang piket Kamis (23/3/2017) pagi masuk kerja. Akan tetapi, memasuki shift sore, petugas sukarela tidak ada yang masuk.
Koordinator Ruang Rawat Inap Puskesmas Bolo, Nurdawati, SKep Ners, mengaku aksi mogok itu dimulai saat piket Kamis (23/3/2017) sore. Namun, bersama petugas yang berstatus PNS,Tenaga Honor Daerah, dan PPT yang piket saat itu tetap bertugas melayani pasien rawat inap. “Mogok kerja hanya Tenaga Sukarela,” katanya di Bolo, Jumat (24/03).
Diakuinya, aksi itu tidak tidak berdampak pada pelayanan pasien karena masih ada petugas jaga yang berstatus PNS,Tenaga Honda, dan PTT.
Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Nurmi, membenarkan aksi mogok yang dilakukan oleh tenaga sukarela itu, diketahuinya setelah ingin menanyakan petugas malam agar mengecek sekaligus menggantikan cairan infus pada suaminya, Rifaid, yang dirawat inap.
“Sebelumnya kita tidak tahu kalau petugas mogok kerja, aksi tersebut diketahui setelah mendatangi ruangan jaga dan meminta petugas agar mengantikan cairan,” katanya.
Nurmi pun membenarkan pelayanan tidak ada hambatan, karena ada petugas jaga lain yang melayani. “Pascamogok yang dilakukan petugas sukarela, pelayanan tetap normal karena ada petugas lainnya,” ujarnya.
Kepala Puskesmas Bolo, Bisrun, SKM, mengaku mengetahui mogok kerja itu setelah ada laporan dari staf. Malah, Bisrun bersyukur karena kebutuhan ketenagaan di Puskesmas setempat sudah cukup. Tanpa petugas sukarela pun, aktivitas Puskesmas tetap seperti biasanya.
“Walaupun sukarela mogok, masih ada tenaga PNS,tenaga honda dan PPT yang akan melayani,” ujarnya.
Lalu bagaimana selanjutnya? Bisrun memastikan tidak akan memanggil mereka kembali bertugas, apalagi aksi itu spontanitas. Semestinya mereka menyampaikan dulu apa alasannya, bukan langsung bereaksi seperti itu. “Kita tidak akan memanggilnya masuk bertugas di Puskesmas, apalagi hal itu tidak berdasar,” terangnya.
Pada prinsipnya, saat mereka masuk di Puskesmas mereka membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai Rp6.000. Isinya tidak akan menuntut gaji, jasa, honor, dan insentif. Selain itu, tercantum juga mereka bersedia dikeluarkan apabila tidak mematuhi segala peraturan dan kebijakan Puskesmas.
“Kalau mereka menginginkan hal itu tidak ada masalah, karena tenaga PNS, tenaga Honda dan PTT yang jumlahnya 27 orang bisa melayani,” katanya.
Bisrun pun malah tidak merasa keberatan, bahkan aksi mogok telah membantu Puskesmas. Selama ini, mereka tetap diberikan insentif melalui dana kapitasi sekitar Rp13 juta. Hal itu dilakukan, karena rasa prihatin dan secara prosedur mereka tidak mendapatkan insentif. Sekarang ini, anggaran senilai Rp13 juta itu bisa digunakan untuk kepentingan lain.
“Kita akan gunakan uang tersebut untuk kepentingan lain,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.