Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Hak Politik Penyandang Disabilitas Masih Diskriminatif

Diskusi Penguatan Hak Politik Kelompok Ekonomi Rentan dan Penyandang Disabilitas oleh Komunitas M16 Mataram.

Mataram, Bimakini. – Penyandang disabilitas berharap agar adanya  pemenuhan hak politik dalam pemilihan baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu oleh penyelenggaraan Pemilu.

Penyelenggara pemilu diminta agar memerhatikan kondisi dan keragaman distabilitas. Mendorong penyelenggaraan Pemilu setiap tahapan Pemilu agar lebih inklusif, aksesibel, non diskriminatif dan  terpenuhinya hak-hak politik disabilitas.
Hal itu mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan M16 di Mataram dengan tema Pemenuhan Hak Politik Kelompok Rentan Ekonomi dan Penyandang Disabilitas, belum lama ini.

Aktivis Penyandang Disabilitas, Jaka Ahmad, berharap agar penyandang disabilitas terdaftar didalam daftar pemilih.

“Saya berharap teman teman terdaftar karena selama ini banyak disabilitas tidak bisa memberikan hak politiknya,” ucapnya  dalam diskusi Kamisan Ngobrol Bareng Pemilukada 2018,” Kamis (23/3) malam lalu.

Karena itu ungkapnya, selain pemerintah atau penyelenggara pemilu memerbaiki sistem, keluarga harus aktif mendorong penyandang disabilitas agar bisa memberikan hak politiknya dalam pilkada.

“Keluarga bisa  memberikan suport,jangan berpikir bahwa penyandang disabilitas tidak dipercaya untuk menyalurkan hak politiknya,” terangnya.

Peran keluarga yang dimaksud oleh Jaka, diantaranya aktif memerhatikan apakah penyandang disabilitas sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Bahkan hingga nanti menjadi pendamping ketika memberikan hak pilihnya.

KPU NTB pun diminta agar akses ramah terhadap penyandang disabilitas di TPS.

Kata Jaka,  masih ditemukan pemilih distabilitas yang kehilangan hak pilihnya karena berbagai alasan. Antara lain disabilitas tidak memiliki KTP, belum didaftar sebagai pemilih, belum ada TPS akses. Minimnya layanan ramah disabilitas, tidak ada upaya penjangkauan bagi disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS karena hambatan mobilitas fisik, kesadaran politik yang bersangkutan dan kendala aksesibilitas lainnya.

Ketua KPU NTB,Lalu Aksar Ansori menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU NTB pada pilkada  2015 lalu ada sebanyak 2661 distabalitas yang terdaftar sebagai pemilih.

“Pilkada 2015 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten kota se NTB,terdaftar sebanyak 2661 pemilih penyandang distabilitas, “imbuhnya.

Menurutnya,bahwa penyelenggara pemilu saat ini sudah melakukan akses yang mudah dan ramah terhadap pemyandang disabelitas dalam berbagai tahapan pilkada diantiaramya, mulai dari akses ke lokasi TPS, bahkan hingga alat peraga.

Beberapa langkah strategis yang telah dilaksanakan KPU dan Bawaslu dalam mendukung pemenuhan hak politik disabilitas melalui Pemilu akses, yakni ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor 183/Kpts/KPU/2015 tentang Desain dan Spesifikasi Teknis Alat Bantu Coblos (template) bagi Pemilih Tuna Netra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Edaran BAWASLU RI Nomor 0244/Bawaslu/IX/2015 tentang Pengawasan Hak Akses dan Layanan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Pemberitahuan KPU RI Nomor 220/KPU/IV/2016 tentang Fasilitasi Pendidikan Pemilih; dan Surat Edaran KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaian Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilihan Akses bagi Penyandang Disabilitas.

Pada diskusi yang digelar oleh komunitas M16 tersebut selain menghadirkan kedua pembicara,diskusi yang dipandu oleh Nurjanah juga menghadirkan pembicara dari akademisi yaitu DR HL  Wildan (pengajar di IPDN Jatinangor) dan DR Kadri.

Sementara itu Dr. Haji Lalu Wildan dosen IPDN Jatinangor mengatakan, penyelenggara pemilu harus terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam di pilkada. Sehingga tidak ada lagi kesan hak politik penyandang distabilitas masih diskriminasikan.

Sebagai warga negara penyandang distabilitas memiliki hak dan tanggung jawab sama dalam proses pemunahan hak politik dan Demokrasi.

” Itu semua sudah dijamin dalam konstitusi negara” pungkasnya.(BK37)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Pemuda yang tergabung dalam forum lingkar Pinggir menjadi fasilitator Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan Pemilu kepada...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Putri (6 tahun), penyandang difabel asal Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi mendapatkan bantuan kursi roda dari Kapolres Dompu, Sabtu (20/6) pagi....

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, akan melibatkan komunitas disabilitas saat Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Pilkada 2020. keterlibatan komunitas...

Politik

Mataram, Bimakini.- Pilkada NTB telah berakhir, dan KPU NTB sudah menetapkan pasangan Dr Zulkieflimansyah dan Dr Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Ketua KPU Kota Bima,  Bukhari, SSos meminta jangan ada pembunuhan karakter terhadap dirinya.  Tudingan  bawah dirinya menerima suap dari salah satu...