Kota Bima, Bimakini.- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima menerima sertifikat penghargaan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta. Sertifikat sebagai Rumah Sakit yang memenuhi standar akreditasi tingkat perdana. Penyerahan sertifikat dilakukan di kantor KARS Jakarta, Senin lalu dan diterima Direktur RSUD Bima, drg H Ihsan MPH.
Ihsan via telepon seluler Selasa (14/3) menyampaikan akreditasi RS adalah suatu proses assesment yang dilakukan lembaga independen berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Sertifikasi akreditasi yang diterima RSUD Bima ini adalah tingkat perdana setelah menerapkan sejumlah item pelayanan dari hasil penilaian a mendalam oleh tim KARS Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menyusul akreditasi perdana itu, kata Ihsan, maka RSUD Bima sudah menerapkan berbagai standar pelayanan. Mulai dari peningkatan pelayanan, peralatan, kebersihan hingga hal-hal lain soal pelayanan yang keseluruhannya sudah sesuai standar.
Diakuinya, akreditasi standar ini diraih berkat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. “Bupati yang selalu memberikan dukungan agar RSUD ini mendapatkan akreditasi sehingga pelayanannya benar-benar diakui,” katanya.
Ihsan mengisyaratkan RSUD Bima akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, sehingga nanti bisa meraih akreditasi tertinggi dalam hal pelayanan Rumah Sakit. Untuk meraih pelayanan lebih baik, akan terus diupayakan dengan dukungan Pemerintah Daerah.
Ditambahkannya, tujuan dan manfaat akreditasi Rumah Sakit di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Proses administrasi, biaya dan penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien. Selanjutnya, menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan, dan perawatan pasien.
KARS merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk survai verifikasi dan survai akreditas, selanjutnya menetapkan predikat akreditasi yang tepat. KARS bertanggungjawab pada Kemenkes RI.
Akreditasi RS terbagi dalam 323 standar dan 1.218 elemen penilaian. Antara lain, sasaran keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga. Pendidikan pasien dna keluarga, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, sasaran Millennium Development Goals, akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan, asismen pasien, pelayanan pasien. Termasuk manajemen penggunaan obat, manajemen komunikasi dan informasi serta kualifikasi dan pendidikan staf serta kepemimpinan.
Bagaimana proses penilaian akreditasi? Kata Ihsan, ada tahapan, proses penilaianan meliputi, wawancara pimpinan RS, staf dan pasien dan keluarga minimal, fasilita, alat, prosedr tindakan, kelengkapan dokumen dan SOP.
Cara penilaian tim akan berada di RS selama 3 hari. Selain mendengarkan presentasi pimpinan dan staf RS, juga dilanjutkan pemeriksaan dokumen dan melihat langsung kondisi Rumah Sakit. Apakah infrastruktur pendukung sarana prasarana sampai pada lingkungan. “Jadi tidak mudah untuk dapat sertifikat,” katanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.