Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

KPID Segera Tertibkan Operator TV Kabel Ilegal di Bima

Ketua KPID NTB, Sukri Aruman/foto Ist.

Mataram, Bimakini.-  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, saat ini sedang memproses penertiban operator TV kabel ilegal yang menjamur di provinsi ini.

Khusus untuk kasus yang terjadi di Kota Bima, Ketua KPID NTB, Sukri Aruman mengatakan pihaknya bersama Diskominfotik NTB memberikan atensi khusus. “Terkait dengan pembinaan operator TV kabel yang tidak berijin, kita hingga saat ini terus intens melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Diskominfotik,” katanya.

Sukri bahkan mengatakan sebagai bukti keseriusan mereka menangani kasus ini, sudah ada surat dikirim ke setiap Kadis Kominfo di kabupaten/kota. “Termasuk ya, Kota Bima,” tandas dia.

Sebaga penegasan atas kasus yang terjadi di Kota Bima, Wakil Ketua KPID NTB, Maryati, SH.MH sebelumnya juga mengatakan pihaknya sudah menerima kunjungan Diskominfo Kota Bima. “Dalam kunjungan itu, kita membahas tentang tv kabel ilegal di Kota Bima dan membahas soal keberatan manajemen BIMA TV atas persoalan tersebut,” jelas Maryati kepada bimakini.com di ruangannya.

Hasil pertemuan dengan Diskominfo Kota Bima, telah diputuskan akan segera mengumpulkan para pengelola tv kabel di kota tersebut. Kabarnya, informasi yang diperoleh KPID bahwa yang tercatat sebagai pengelola tv kabel baru 16 orang. Padahal di lapangan jumlahnya bisa ratusan orang yang mengelola tv kabel.

“Kami sudah merencanakan untuk meminta setiap kecamatan di Kota Bima untuk mencatat siapa saja yang mengelola tv kabel di wilayahnya. Nantinya kalau sudah dikumpulkan semua maka akan disosialisasikan tentang pengurusan ijinnya,” jelasnya.

Maryati perlu lebih menjelaskan bahwa jika ada pengelola tv kabel yang mengklaim sudah mengantongi ijin maka itu bukan ijin yang sebenarnya. “Jika ada yang bilang sudah punya ijin, itu sebenarnya bukan ijin yang sesungguhnya. Yang mereka punya itu hanya ijin usaha. Bukan ijin penyiaran. Harus ada IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran, red). Sementara untuk mendapat IPP harus mengajukan ke KPID dan bersurat ke Menteri terkait,” papar Maryati.  (BK37)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengancam akan memidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi....

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Manajemen PT Citranuansa Bima Televisi (Bima TV), satu-satunya televisi swasta yang mengudara di Pulau Sumabawa yang telah memperoleh Izin Siaran Radio...

Peristiwa

Mataram, bimakini.com.- Di tahun keempat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) NTB kembali menggelar kegiatan spektakuler, Jumat (25/5) malam kemarin di Ball Room Hotel Grend Legi...