Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Nah, KPID NTB Ancam Pidanakan TV Kabel Ilegal

Ketua KPID NTB, Sukri Aruman/foto Ist.

Mataram, Bimakini.-  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengancam akan memidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.

Seperti dikutip Antaranews.com di Mataram, Ketua KPID Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman,  Senin, mengatakan mayoritas pengelola lembaga penyiaran berlangganan melalui operator lokal TV kabel di daerahnya tidak mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran alias illegal.

“Hanya 10 persen saja yang mengurus izin operasional, selebihnya kami nyatakan sebagai operator gelap,” katanya.

Menurut dia, keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.

“Kami ingatkan mereka agar segera mengurus izin dan bersinergi dengan TV lokal. Karena bersiaran tanpa izin akan terkena sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara,” katanya.

Baca juga: Manajemen Bima TV Surati Kominfo dan KPI Terkait Operasi TV Kabel Ilegal

Baca juga: KPID dan Kominfo NTB Respons Keluhan Bima TV

Baca juga: Diskominfo akan Tindaklanjuti Surat Keluhan Bima TV

KPID NTB, kata Sukri, telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB serta kabupaten/kota dalam rangka pendataan operator lokal TV kabel di daerah yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

“Kami ingin mendapatkan data yang valid untuk memastikan mana yang berizin dan tidak. Setelah itu akan kami lakukan pembinaan dan penertiban,” ujarnya.

Baca juga: Live Talkshow Bima TV dan FKPT Dimajukan, Kapolres Bima Siap Hadir

Lebih lanjut, ia mengatakan bentuk pembinaan dimaksud, berupa sosialisasi tentang perizinan, pengawasan terhadap konten siaran yang mereka tawarkan kepada pelanggan hingga penjatuhan sanksi.

Sejauh ini, KPID NTB selalu mewajibkan pengelola lembaga penyiaran berlangganan lokal untuk memprioritaskan saluran TV lokal sebagai channel pilihan.

Bila perlu saluran utama untuk memberi kesempatan kepada pelanggannya menikmati siaran berbasis budaya dan kearifan lokal.

“Saya berharap semakin banyak operator lokal TV kabel yang akan memproses izin melalui KPID NTB, sebagai regulator perizinan radio dan TV di daerah,” ucapnya pula.

Belum lama ini, kata dia, pihaknya menerima aduan dari penyelenggara TV berlangganan di Mataram, berkaitan praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Pengaduan tersebut sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki motif perusakan perangkat dan jaringan kabel dari pengusaha TV kabel berlangganan tersebut.

Selain itu, KPID NTB juga menerima aduan dari pengelola TV swasta di Bima yaitu Bima TV, yang mengaku tidak mendapat akses menyebarluaskan siaran mereka melalui saluran TV kabel operator lokal.

“Kami akan upayakan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak,” kata Sukri dan berharap persoalan yang dihadapi pengelola TV lokal di Bima, segera tuntas dan bisa membangun kemitraan dengan operator lokal TV kabel setempat. (ant*/BK25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Bima)   Hari ulang tahun umumnya dimaknai sebagai peristiwa notoir, diakui keberadaanya oleh publik. Artinya...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

INI  hanu yang  kedua. Soal menyatukan energi positif. Soal penyaluran ide-ide, juga soal panggung yang punya daya magis. Bicara berserakan sendiri-sendiri, jelas tidak efektif,...

CATATAN KHAS KMA

SAYA harus sering tulis soal ini. Siaran televisi digital. Ini penting, supaya migrasi dari analog ke digital, bisa berjalan sukses. Literasi televisi digital masih...