Bima, Bimakini.- Pengelola TV kabel di Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Suaidin, mengaku siap mengikuti regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) terkait penyiaran TV kabel.
Hal itu disampaikan warga RT 06 Desa Rasabou itu Kamis (16/3) menanggapi sorotan dari pejabat DKIS menyusul surat dari manajemen Bima TV. Baca juga: Manajemen Bima TV Surati Kominfo dan KPI Terkait Operasi TV Kabel Ilegal
Dia memastikan tetap mematuhi apapun kebijakan DKIS selanjutnya. “Intinya saya akan mematuhi segala bentuk regulasi dari dinas terkait,” katanya.
Suaidin siap didata, bahkan kalau diundang akan hadir. Dia juga siap jika ada keinginan pihak terkait yang mewajibkan agar menyiarkan konten lokal. “Kita siap untuk itu,” ujarnya. baca juga: Diskominfo akan Tindaklanjuti Surat Keluhan Bima TV
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu pernah memasang antena luar untuk menyiarkan konten lokal atas instruksi DKIS Kabupaten Bima. Namun, penyiaran tidak normal dan sampai saat ini antena tersebut masih berada dalam keadaan terpasang. “Pada prinsipnya tidak keberatan terhadap upaya pemerintah memberlakukan regulasi tentang penyiaran TV kabel berlangganan, apalagi hal itu menyangkut legal standing. Legalitas adalah keinginan kita juga,” katanya. Baca juga: Nah, KPID NTB Ancam Pidanakan TV Kabel Ilegal
Diakuinya, pelanggan TV kabel yang dikelolanya di Desa Rasabou sekarang mencapai 423, akan tetapi sebagian ada pelanggan Desa Rato. Kegiatannya sudah beroperasi sekitar enam tahun dan menyiarkan 16 chanel. Iuran per bulan Rp10 ribu, sedangkan biaya pemasangan Rp200 ribu.
Ditegaskannya lagi, apapun kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan regulasi nanti, sangat merespons sikap DKIS karena hal itu akan membawa perubahan yang baik bagi pengelola TV kabel. “Semoga pemberlakuan regulasi nanti bisa menjalin kemitraan yang baik,” harapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.