Bima, Bimakini.- Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima senilai Rp50 juta tahun 2016 diklaim tidak sesuai ketentuan. Mengapa demikian? Warga desa setempat, Taufiqurahman, SH, mengelaim aliran dana tersebut tidak tepat sasaran dan tidak sesuai petunjuk teknis.
Taufiqurrahman mengatakan, dana itu justru mengalir pada Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat. Mestinya pengelolaan anggaran BUMDes baru dikatakan tepat sasaran jika menciptakan aspek pemberdayaan bagi masyarakat desa. Akan tetapi, yang dilakukan pengurus BUMDes sekarang memberikan aliran dana tersebut kepada Kades dan Sekdes.
“Apa iya Kades dan Sekdes bisa mendapatkan aliran dana tersebut, mestinya masih banyak masyarakat yang harus dibantu melalui anggaran tersebut,” katanya Selasa (21/3) di Bolo.
Dia menuding aliran dana BUMDes itu hanya disalurkan kepada orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pengurus saja. Padahal, masih banyak warga lain dan petani yang membutuhkannya. “Kita inginkan pengelola BUMDes menyalurkan anggaran sesuai sasarannya. Bukan karena ada unsur kepentingan lainnya,” ujarnya.
Dibeberkannya, tidak saja Kades dan Sekdes yang mendapatkannya, berdasarkan info yang didapatnya juga diberikan kepada orang yang dinilai mampu di desa setempat. Ada yang mendapat Rp3 juta, Rp5 juta, bahkan ada juga yang Rp15 juta. “Masyarakat petani yang minta untuk keperluan pertanian tidak diberikan,” sorotnya.
Tudingan itu pun dijawab oleh Kepala Desa Rato, Junaidi. Saat dihubungi, dia menepis klaim dan dugaan itu. Anggaran senilai Rp50 juta tersebut sudah diserahkan kepada Ketua BUMDes pascapembentukan. “Jika dikatakan saya bersama Sekdes diduga meminjam dana tersebut, itu semua bohong,” tegasnya, kemarin.
Dikatakannya, klaim aliran anggaran BUMDes diberikan oleh pengelola kepada Kades dan Sekdes, itu sebagai bentuk pembunuhan karakter. Sikap warga seperti itu akan membawanya ke ranah hukum karena mencoreng nama baiknya sebagai Kades.
Diakuinya, tidak saja berdasarkan informasi dari masyarakat, upaya pembunuhan karakter atau pencemaran nama baik itu dibuktikan melalui status yang bersangkutan melalui akun Facebook-nya. Melalui akunnya, menyebut nama Kades dan Sekdes telah mendapat aliran dana BUMDes. “Intinya kita akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ancamnya.
Lalu bagaimana versi Ketua BUMDes Rato, Muhidin, AMa? Muhidin yang dihubungi kemarin membeberkannya. Dia menyampaikan anggaran BUMDes tersebut sudah direalisasikan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Katanya, dana itu sudah disalurkan untuk simpan-pinjam sebanyak 10 persen, pinjaman pascapanen 40 persen, dan Ruko kelontong 50 persen.
Diakuinya, dari alokasi anggaran BUMDes tersebut, semuanya utuh diterima dari Pemerintah Desa Rato. “Sudah direalisasikan sesuai item kegiatan itu,” jelasnya.
Mengenai dugaan Kades dan Sekdes mendapat aliran dana tersebut, Muhidin tidak menyangkalnya. Akan tetapi, bukan diberikan dalam kapasitas sebagai Kades dan Sekdes. Mereka meminjam secara pribadi. Kades Junaidi sebanyak Rp5 juta dan Sekdes A Majid senilai Rp3 juta.
Tetapi, ditegaskannya lagi, perlu digarisbawahi pinjaman itu secara pribadi dan bukan sebagai aparatur Pemerintah Desa. “Uang tersebut sudah mereka kembalikan, karena keduanya meminta dalam bentuk pinjaman sementara,” terangnya.
Ditambahkannya, pinjaman sementara tersebut tidak termasuk pada item simpan-pinjam. Sebab bantuan dana bergulir tersebut semua sudah disalurkan sesuai alokasinya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.