Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Soal Proyek Drainase, BPBD dan Dinas PU Bungkam

Anggota DPRD Kota Bima menghentikan pekerjaan Drainase, Selasa lalu.

Kota Bima, Bimakini.- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima hingga kini tidak berkomentar soal sorotan terhadap  proyek drainase kini dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Bima. Hingga Senin (06/03/2017),  wartawan yang hendak mengonfirmasi berbagai persoalan dan sorotan tentang proyek pascabencana banjir bandang itu, tidak satu pun pejabat yang mau menjawabnya.

Kepala Dinas PU, M Amin, SSos, yang didatangi beberapa hari lalu tidak bisa ditemui. Saat dihubungi via telepon seluler, tidak mendapatkan jawaban. Begitu pun para pejabat di bawahnya.

Kepala BPBD Kota Bima, Ir H Sarafudin, MM, pun sama. Saat dihubungi Senin (06/03) melalui Ponsel dan  SMS,  tidak ada jawaban terhadap pertanyaan mengenai berbagai masalah proyek drainase.

Seperti diberikan sebelumnya,  menurut jajaran Komisi III DPRD Kota Bima proyek  itu siluman. Ketua Komisi III, Sudirman DJ, SH, menyatakan hal itu  karena  tidak jelas anggarannya berapa, kemudian pengerjaan fisiknya tidak ada dokumen proyek yang jelas.

Hal itu  terbukti saat memanggil pejabat Dinas PU dan BPBD. Mereka mengakui hal itu dan mengerjakan proyek hanya berdasarkan perintah lisan.

Ditambah lagi masalah lainnya, proyek asal bongkar-membongkar. Drainase yang masih baik ikut dibongkar dengan alasan untuk mengatasi banjir.

Lantaran bermasalah, Komisi III  mendatangi BPK RI untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan persoalan proyek drainase. Berdasarkan arahan BPK RI,  proyek itu melanggar  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bencana alam.

Untuk pengerjaan pasca-bencana setelah status tanggap darurat itu namanya rehab-rekon. Namanya rehab rekon itu adalah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir,  satu di antaranya pengerjaan drainase.

Atas dasar itu kemudian para wakil rakyat datangi lokasi proyek  Selasa (28/2) sore lalu. Melihat langsung proyek pemasangan yudip pada penggalian drainase  sejumlah titik. Satu  di antaranya di jalan Lumba-Lumba Kelurahan Melayu. Melihat kualitas beton tidak sesuai spesifikasi, para wakil rakyat langsung memerintahkan penghentian pemasangan.  (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pekerjaan proyek drainase di RT06 RW03 Dusun Kananga Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima aspirasi diduga dari anggota DPRD Provinsi NTB, dinilai...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...