Kota Bima, Bimakini.- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima hingga kini tidak berkomentar soal sorotan terhadap proyek drainase kini dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Bima. Hingga Senin (06/03/2017), wartawan yang hendak mengonfirmasi berbagai persoalan dan sorotan tentang proyek pascabencana banjir bandang itu, tidak satu pun pejabat yang mau menjawabnya.
Kepala Dinas PU, M Amin, SSos, yang didatangi beberapa hari lalu tidak bisa ditemui. Saat dihubungi via telepon seluler, tidak mendapatkan jawaban. Begitu pun para pejabat di bawahnya.
Kepala BPBD Kota Bima, Ir H Sarafudin, MM, pun sama. Saat dihubungi Senin (06/03) melalui Ponsel dan SMS, tidak ada jawaban terhadap pertanyaan mengenai berbagai masalah proyek drainase.
Seperti diberikan sebelumnya, menurut jajaran Komisi III DPRD Kota Bima proyek itu siluman. Ketua Komisi III, Sudirman DJ, SH, menyatakan hal itu karena tidak jelas anggarannya berapa, kemudian pengerjaan fisiknya tidak ada dokumen proyek yang jelas.
Hal itu terbukti saat memanggil pejabat Dinas PU dan BPBD. Mereka mengakui hal itu dan mengerjakan proyek hanya berdasarkan perintah lisan.
Ditambah lagi masalah lainnya, proyek asal bongkar-membongkar. Drainase yang masih baik ikut dibongkar dengan alasan untuk mengatasi banjir.
Lantaran bermasalah, Komisi III mendatangi BPK RI untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan persoalan proyek drainase. Berdasarkan arahan BPK RI, proyek itu melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bencana alam.
Untuk pengerjaan pasca-bencana setelah status tanggap darurat itu namanya rehab-rekon. Namanya rehab rekon itu adalah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir, satu di antaranya pengerjaan drainase.
Atas dasar itu kemudian para wakil rakyat datangi lokasi proyek Selasa (28/2) sore lalu. Melihat langsung proyek pemasangan yudip pada penggalian drainase sejumlah titik. Satu di antaranya di jalan Lumba-Lumba Kelurahan Melayu. Melihat kualitas beton tidak sesuai spesifikasi, para wakil rakyat langsung memerintahkan penghentian pemasangan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.