Bima, Bimakini.- Hutan bakau (mangrove) bukannya dilindungi sebagai penyangga ekosisitem. Justru tanaman mangrove tumbuh sepanjang pantai So Wadu Wawi, So Pali Kaja Desa Laju, dan So Tasera Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dibabat habis oleh sejumlah warga. Lahan itu diduga ingin dijadikan milik pribadi untuk dijadikan tambak udang.
Warga Langgudu, Muhaimin, mengatakan aktivitas pembabatan hutan itu meresahkan masyarakat Langgudu, karena telah terjadi pembabatan hutan lindung sampai hutan mangrove untuk kepentingan pribadi dan golongan oknum masyarakat tertentu.
“Belakangan ini marak terjadi tindakan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum tertentu di Kecamatan Langgudu dan kami sangat resah,” jelasnya saat dihubungi Kamis (23/03).
Selain pembabatan hutan di gunung dan tidak dipersoalkan Pemerintah Daerah, kata dia, saat ini hutan mangrove di So Wadu Wawi, So Pali Kaja Desa Laju, dan So Tasera Desa Doro O’o sudah dibabat habis dan akan dijadikan tambak udang oleh oknum warga. “Ada tiga titik hutan mangrove yang dibabat, kami meminta pemerintah dan Kepolisian agar menangkap dan menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Mewakili masyarakat Langgudu, dia meminta Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, segera menerbitkan Surat Edaran agar menghentikan bentuk perusakan kawasan hutan. Mulai dari hutan tutupan negara sampa hutan yang berada di garis pantai.
“Bupati harus tegas kepada Dinas Kehutanan hingga UPTD dan Kepolisian untuk menindak tegas sesuai porsi hukum yang berkeadilan,” kata dia.
Dia mengancam, apabila aktivitas ini tidak segera dihentikan pemerintah, pihaknya akan mencegah bersama masyarakat Langgudu dan mengawal kasus pembabatan yang sudah terjadi di seluruh wilayah Langgudu.
“Karena sudah banyak kasus lingkungan yang tidak pernah diselesaikan Pemda, kami akan mengerahkan masa dalam skala besar untuk dialog terbuka. Tujuannya supaya pemerintah punya perhatian terhadap lingkungan ini,” ujarnya.
Katanya, warga juga sudah mematok lokasi pantai untuk dijadikan hak milik pribadi. Bahkan, aktivitas sebagian warga ini, dikuatirkan akan memancing warga lain ikut-ikutan. Pada akhirnya berdampak pada abrasi pantai pada beberapa pulau dan mengganggu keseimbangan ekosistem ikan laut. “Masyarakat Langgudu hanya punya laut jadi harus dilindugi ekositem, termasuk hutan mangrove,” terangnya.
Camat Langgudu, HM Rum, membenarkan beberapa hari terakhir ada beberapa oknum masyarakat membabat hutan bakau pda tiga titik di Kecamatan Langgudu. Karena pihaknya menerima laporan masyarakat, akhirnya sudah diberikan peringatan dan imbauan tegas terhadap masyarakat.
Dipastikannya, tidak ada lagi aktivitas pembabatan hutan mangrove, karena bersama anggota Muspika dan Pol PP ke lokasi Rabu (22/3) untuk menegaskan supaya meninggalkannya. “Karena sebelumnya sudah ada surat imbauan dari Dinas Kehutanan,” katanya.
Menurut dia, warga membabat hutan mangrove karena merasa memiliki keuntungan besar. Yakni tambak udang yang dimiliki warga mampu menghasilkan uang berlimpah. “Karena ingin mendapatkan keuntungan banyak, hutan mangrove itu dibabat untuk pribadi supaya dijadikan tambak,” ujarnya.
Rum menanggapi rumor di tengah masyarakat soal Camat memberikan izin. Intu ulah oknum masyarakat, bahkan mereka sudah mendatangkan peralatan berat untuk menggali tambak. Namun, tidak bisa karena kelembaban tanah tidak mendukung.
“Tidak ada saya berikan izin soal perusakan lingkungan, itu keinginan warga sendiri kok,” pungkasnya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.