Bima, Bimakini.- Kepala Sekolah (Kasek) memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Berperan penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitas pengelolaan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan, saat kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep) Kabupaten Bima di hotel Lila Graha Kota Bima, Senin (20/3). Diklat itu kerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTB Tahun 2017.
Sebagai konsekuensinya, Kata Wabup, Kasek merupakan orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensinya sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI Nomor 13 Tahun 2007. Berpijak pada kondisi itu, Pemerintah melalui Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 telah mengatur pola seleksi Cakep melalui proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan Cakep.
Sesuai amanat Permendiknas itu, kata dia, setiap guru yang dicalonkan sebagai Kasek harus mengikuti proses penyiapan. “Seperti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Cakep yang kita laksanakan saat ini,” terangnya seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, Armin Farid, SSos.
Wabup berharap, melalui Diklat Cakep ini, para peserta akan menerima ilmu dan pengetahuan dalam mengelola sekolah, sehingga mutu pendidikan tercapai.
“Seorang Kepala Sekolah harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam peningkatan mutu pendidikan itu sendiri serta bisa memberikan contoh kepada para guru,” ingatnya.
Kepala BKD Kabupaten Bima Drs H Abdul Wahab, mengatakan sebagaimana PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang mengimplikasi bahwa guru yang diangkat sebagai Kasek harus memiliki kompetensi. Yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Melalui standar kompetensi tersebut, diharapkan ke depan calon Kasek akan memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Tujuan dan sasaran Diklat Cakep adalah agar Kasek memahami IPTEK dalam manajemen sekolah.
Kepala LPMP Provinsi NTB, diwakili oleh Dr Samsul Hadi, MPd, mengatakan Diklat merupakan salahsatu implementasi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa Kasek adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah. Melalui tugas tambahan seorang pendidik harus dapat melaksanakan Tupoksi tambahan dalam rangka mengelola dan memimpin sekolah.
Untuk itu, katanya, Diklat Cakep merupakan suatu tahapan dalam proses penyiapan melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik kompetensi. Disamping itu, Cakep juga harus memiliki standar kompetensi tingi dalam rangka peningkatan mutu standar sekolah yang dipimpinnya.
Diklat diikuti 91 peserta dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Kegiatan akan hingga 26 Maret 2017. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.