Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Dishub Sosialisasikan UU 22/2009

Bima, Bimakini.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima bersama Sat Lantas Polres Bima dan Jasa Raharja, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi digelar  di aula kantor Kecamatan Woha, Kamis (27/04). Tujuannya  meningkatkan pemahaman keselamatan dalam berlalulintas.

Saat itu hadir Sekcam Woha Irfan, SH, Kepala Desa dan aparat  15 desa, masyarakat dan engusaha angkutan umum.

Sekretaris Dishub Kabupaten Bima, Rahmatullah, SH, menjelaskan  secanggih apapun teknologi, sekeras apapun aturan dan ketegasan aparat, tanpa didukung kesadaran berlalulintas dari masyarakat, jangan harap hal tersebut bisa dilaksanakan.  “Secanggih apapun alat yang diterapkan pemerintah, tanpa ada kesadaran keselamatan berlalulintas, hanya omong kosong belaka,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu,  Rahmatullah menilai perlu meningkatkan sosialisasi kepada sejumlah elemen agar bisa memiliki wawasan dan kesadaran berlalulintas. Itulah esensi  sosialisasi UU 22/2009.  “Undang -Undang ini mengamanatkan pada Dinas Perhubungan bahwa keselamatan lalu lintas adalah tugas pokok, termasuk di dalamnya menjamin moda transportasi yang melayani masyarakat mengutamakan keselamatan angkutan jalan,”  terangnya.

Sekcam Woha, Irfan, SH, mengapresiasi sosialisasi itu,  merupakan  keharusan karena Woha sebagai ibukota Kabupaten Bima.  Tentu saja aktivitas lalulintas akan padat. “Semoga sosialisasi ini dapat membantu pengendara untuk menyongsong pemindahan ibukota, minimal masyarakat memahami aturan berlalulintas,” katanya.

Melalui  UU 22/2009 ini pengusaha dan pengguna jalan  bisa memahami apa hak dan kewenangannya. Selanjutnya  disampaikan kepada masyarakat. Persoalan menata tertib lalulintas, banyak tantangannya, terutama angkutan antarkecamatan, Kabupaten dan  Kota Bima. “Seharusnya setiap angkutan harus masuk terminal, tidak ada satu kendaraan yang menaikan dan menurunkan penumpang di luar,”  ujarnya.

Dia meminta Dishub intensif menyosialisasikannya, supaya pengusaha angkutan dapat mengevaluasi aktivitasnya selama ini. “Setiap kendaraan harus diingatkan  agar menaikan penumpang dalam terminal,’ katanya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Berbagai macam cara terus dilakukan oleh Satlantas Polres Bima Polda NTB dalam menekan angka laka lantas dan menciptakan ketertiban berlalu lintas. Salahsatunya...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Diduga pengadaan mobil angkutan barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 salahi aturan. Kendaraan jenis Pick Up yang...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat nelayan, Dinas  Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, menggelar Sosialisasi Keselamatan Transportasi Laut kepada nelayan dan masyarakat pengguna laut...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Dimas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Drs Syafruddin, mengimbau masyarakat  agar tidak menumpang kendaraan bak terbuka. Jika   tidak terjadi kecelakaan, tidak mendapatkan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, yang tersandung kasus Narkoba masih tetap menerima gaji. Mereka adalah IS dan SY. Keduanya kini...