Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Bada

Dok Sindonews

Dompu, Bimakini.- Perintah tembak di tempat bagi pengedar Narkoba pernah digaungkan oleh  Kapolres Dompu, AKBP Jon Wesly Arianto. Bagaimana pengaruhnya? Ternyata tidak menyebabkan pengedar  Narkoba keder.

Buktinya, Selasa (25/04) lalu, anggota Sat Resnarkoba dan anggota tim khusus Polres Dompu menangkap dua pengedar Narkoba jenis  sabu di Lingkungan Pelita Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, sekitar pukul 11.00 WITA.

Tersangka berinisial W (37) dan  O (30) itu ditangkap saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat. Penangkapan dipimpin  Waka Polres Dompu, Kompol Etek Riawan, SE.

Penangkapan itu berawal dari keresahan warga terhadap gerak- gerik terduga pelaku  yang  menjual barang haram ituHasil penggerebekan di rumah tersangka, diperoleh barang bukti  418 gram sabu yang telah dikemas dalam plastik. Siap edar sebanyak 13 poket, satu unit bong, satu alat timbang dan uang tunai Rp2,9 juta serta serta beberapa lembar plastik transparan.

Kapolres Dompu menjelaskan kedua tersangka itu selain pemakai juga pengedar. Hal itu dapat dilihat dari barang bukti yang diamankan. Ditambahkanya, sesuai komitmennya tidak akan menolersansi  pelaku dan pengedar Narkoba, karena merusak moral masyarakat. Hal itu sebagai bentuk sikap tegas Polres Dompu dalam membersntas kasus kejahatan di tengah  masyarakat. “Saat ini keduanya  sudah diamankan di Polres,” ujarnya Kamis di Dompu.

Keduanya telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu. (BK24)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait