Connect with us

Ketik yang Anda cari

Olahraga & Kesehatan

Ini Komitmen Pengurus PPNI Kabupaten Bima…

Bima, Bimakini.- Pengurus baru Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bima, berkomitmen menjadikan  organisasi profesi  ini sebagai wadah pemersatu dan tetap menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal itu dikemukakan Ketua DPD PPNI Kabupaten Bima, Fithri Kurniati, SKep Ns, MPh, usai pelantikan oleh Bupati Bima, Hj Indah Damayanti  Putri, di Lengge Nae Wawo, Kamis (27/04) lalu.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh anggota siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita dan semangat  bersama  meningkatkan peranserta perawat dalam meningkatkan kualitas pembangunan bidang kesehatan. Tentu saja untuk mewujudkan semua itu pengurus yang sudah dilantik melanjutkan agenda Rakerda sekaligus memformulasikan garis perjuangan DPD PPNI Kabupaten Bima ke depan.

Saat ini, kata dia, jumlah seluruh anggota PPNI Kabupaten Bima sebanyak 1.010 perawat, sebanyak 363 perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sisanya adalah merupakan perawat berstatus tenaga honor dan tenaga sukarela. Mereka tersebar pada Rumah Sakit, PKM,  Pustu, dan lainnya.

“Tiga rangkaian agenda kerja yang kita laksanakan di Lengge Nae Wawo kemarin merupakan agenda besar untuk mengawal sekaligus mendukung program Pemkab Bima di bidang kesehatan,” katanya.

Apalagi, wadah PPNI ini adalah bagian integral dari seluruh program pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bima. Tidak hanya itu, PPNI akan terus berkoordinasi Pemkab Bima melalui dinas teknis dan stakeholder lainnya. Berbagai tantangan dan persoalan keperawatan ini membutuhkan dukungan dari anggota dan Pemerintah.

“Kita berharap dengan semangat kebersamaan wadah pemersatu ini akan berbuat lebih banyak untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat Kabupaten Bima,” katanya. (BK23)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait