Kota Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Rasanae Timur menangkap pelaku judi play station, Minggu (30/4/2017) di RT 8 RW 3 Kelurahan Rabadompu Timur. Judi yang dilakukan menggunakan media play station di kediaman FAR (26).
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan pelaku yang diamankan adalah AG (25) dan IS (20) warga RT 07 RW 03 Lingkungan Lewiloa, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba Kota Bima.
“Saat ditangkap kedua pelaku sedang main judi play station di rumah warga dan langsung menangkap keduanya,” ujarnya melalui pesan WhatSapp, Minggu (30/4/2017).
Penangkapan itu, kata dia, bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) Gatarin 2017 oleh Polsek Rasanae Timur. Keduanya langsung digiring ke Polsek untuk penyelidikan.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit TV 21 inchi, satu unit Play Station/PS 2 dan uang sebesar Rp150.000 sebagai bukti. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.