Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

PTSL Dipastikan Rampung Mei 2017

Kaur Kesra Desa Dena, Anwar M Said

Bima, Bimakini.- Kegiatan pengukuran pekarangan warga dan lahan pertanian dilakukan di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Kegiatan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 1.750  persil sertifikat tanah.

Bulan Mei tahun 2017 dipastikan akan rampung. Berdasarkan target Pemerintah Pusat sebelumnya,1.750 persil sertifikat  itu harus diselesaikan sampai Desember 2017.

Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Bima, Jumat (28/04), Muhammad Nur, SH, mengatakan dari yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat, sebanyak 1.750 persil sertifikat melalui PTSL, tenggat waktu yang diberikan sampai Desember 2017. Akan tetapi, melihat kondisi riil yang terjadi sekarang, optimis akan menyelesaikan secepatnya. “Kita optimis selesaikan pada Mei,” katanya.

Disampaikannya,  tahapan pengukuran yang dilakukan sudah mencapai 2.200, yang sudah  terkumpul sebanyak 1.540. Dalam tahap pengumuman 1.064 dan yang sudah terbit sertifikatnya sebanyak 490. “Itu data riil yang sudah Kita kantungi sekarang,” ujarnya.

Diakuinya, dalam melaksanakan PTSL di Desa Dena, ada sedikit hambatan karena sebagian pemilik lahan tidak berada di tempat karena disibukkan aktivitas pertanian. Akan tetapi, untuk menyelesaikan program PTSL secepatnya,  melalui tim  menerima pelayanan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar program tersebut bisa diselesaikan secepatnya. “Kita berlakukan pelayanan malam hari agar bisa tuntas pada Mei depan,” ungkapnya.

Dalam program PTSL ini sifatnya gratis, kalau terjadi penarikan biaya, hal itu di luar tanggung jawab pihak BPN Kabupaten Bima. Berkaitan adanya biaya untuk penetapan batas, kelengkapan administrasi, dan  biaya konsumsi, hal itu bukan atas kewenangannya. Akan tetapi, berdasarkan hasil kesepakatan pihak pemilik lahan dan pemerintah desa setempat. “Intinya terkait program PTSL ini gratis,” tegasnya.

Kepala Desa Dena, melalui Kaur Kesra, Anwar M Said, yang melayani Proses Alashak membenarkan apa yang disampaikan Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Bima. Berdasarkan  data riil yang sudah dilakukan sekarang, pihaknya optimis program PTSL akan diselsaikan pada Mei 2017.

Diakuinya, program PTSL ini gratis akan tetapi pemiliik lahan wajib membeli pal batas dan lima lembar materai. Munculnya biaya hanya untuk keperluan administrasi saja. Karena pemeritah desa tidak menyediakan anggaran untuk pal batas dan keperluan lainnya. “Intinya bukan pungutan liar, tapi adanya biaya karena kebutuhan untk menyukseskan program PTSL,” katanya. (BK36)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait